BeritaKaltim.Co

Ingin Mudik Gratis, TKW Asal Macau Nyambi Bawa Sabu 1,5 Kg

pelecehan-seksual-ilustrasiBALIKPAPAN, BERITAKALTIM.com- Ingin mudik gratis, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Macau bersedia membawa sebuah titipan paket dari bosnya untuk dibawa ke Indonesia. Sayangnya, paket tersebut ternyata berisi barang haram pelecehan seksual ilustrasiyakni narkoba jenis sabu.

 

Petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Sepinggan Balikpapan pun langsung menangkap pelaku begitu tiba di Balikpapan pada Sabtu, 2 Agustus 2014, lalu. Sabu ini bahkan sempat melintasi tiga negara yakni Cina, Hongkong, dan Singapura, sebelum tiba di Indonesia.

 

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kunawi, TKW berinisial EW (36) disuruh oleh bosnya di Macau yang juga berkewarganegaraan Indonesia untuk membawa sebuah paket. Imbalannya, TKW asal Semarang, Jawa Tengah ini mendapat uang Rp18 juta dan tiket pulang pergi Macau-Indonesia.

 

“TKW ini menyetujui dan mengambil barang tersebut di Cina dengan menempuh perjalan dari Macau selama 4 jam dengan menggunakan jalan darat. Dari China pelaku terbang menggunakan pesawat terbang ke Indonesia via Hongkong dan Singapura dengan menggunakan pesawat Silk Air MI-134,” kata Kunawi kepada wartawan, Senin (4/8/2014).

 

Dari hasil pemeriksaan, EW diketahui membawa sabu atau methamphetamine seberat 1,575 Kilogram. Jika dirupiahkan, sabu ini ditaksir senilai Rp 3,14 Milliar.

 

Modus yang digunakannya merupakan modus klasik dengan menyembunyikan sabu di dalam koper bawaannya. Dia memasukan dan menyembunyikan pada alas koper atau false compartment yang dicampur dengan pakaian dan sepatu.

 

Dari pemeriksaan berhasil ditemukan tiga bungkus plastic berisi barang berupa kristal berwarna putih. Kemudian barang itu dilakukan pengujian menggunakan Narcotest jenis NIK. Hasil pemeriksaan membuktikan jika kristal putih itu adalah sabu.

 

“Ini modus klasik yang dilakukan para gembong narkoba memasukan narkoba ke tanah air dan Ini kado THR Idul Fitri kita yang masih dalam suasana lebaran,” tambah Kunawi.

 

Petugas masih mendalami kasus ini terkait siapa pengirim dan siapa penerimanya di Indonesia. Petugas juga berusaha mendalami tujuan peredaran barang haram ini.

 

Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 10 milliar. Ini sesuai dengan UU nomo 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

 

“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polresta Balikpapan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.