SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Atas dasar solidaritas dan kepedulian terhadap Hasbullah, komisioner KPU Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), lima mantan Ketua KPU kabupaten dan kota di Kaltim telah melaporkanborgol ilustasi seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pemilu. Hasbullah divonis enam bulan penjara karena terbukti menerima suap untuk mengubah hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif.
Meski beberapa pihak terkait yang dilaporkan, namun, satu komisioner KPU Kaltim yakni Rudiansyah yang dilaporkan secara khusus. Mereka beralasan, kasus Hasbullah bukan kasus tunggal, melainkan ada pihak lain yang terlibat.
Hal ini berdasarkan salinan percakapan pesan singkat dan telepon yang menguatkan jika Rudiansyah memerintahkan Hasbullah untuk mengubah hasil rekapitulasi suara untuk Caleg DPRD Kaltim daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutim, dan Kabupaten Berau.
Mantan Ketua KPUD Samarinda, Syarifuddin Tangalindo mengungkapkan, ia bersama rekan –rekannya dan kuasa hukum Hasbullah, telah melaporkan Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Di sini ada mantan Ketua KPUD Kukar (Kutai Kartanegara), Balikpapan, Tarakan, Berau, dan saya dari Samarinda. Sebenarnya semua komisioner di KPU Kaltim kita laporkan ke DKPP dengan alasan beragam. Khusus untuk Rudiansyah, kita laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik di Kutim itu,” kata Syarifuddin kepada wartawan, Selasa (9/9/2014).
Syarifuddin menilai, ada dugaan skenario untuk mengorbankan Hasbullah, demi mengamankan para aktor intelektual dibalik kasus tersebut. Dia menyebut Rudiansyah dua kali mangkir dari panggilan Polres Kutim. Sementara tenggat waktu pelaporan hanya tiga hari.
“Karena Rudiansyah tidak mendatangi panggilan dalam tiga hari, kasus ini dianggap kadaluarsa. Ini ada yang salah di Polisi dalam menafsirkan tenggat waktu ini. Tiga hari ini merupakan batas pelaporan, bukan batas memproses kasusnya. Kalau batas proses tindak pidana pemilu hanya tiga hari, tidak bakal ada tindak pidana pemilu yang bisa diproses,” paparnya.
Mantan Ketua KPU Balikpapan, Gamal Rustamadji menambahkan, Rudiansyah tidak bisa lagi dituntut dengan pidana pemilu dengan alasan tenggat waktu proses hukumnya sudah lewat. “Akhirnya kita tempuh jalur DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik. Kami masing-masng berlima yang menjadi pelapor di DKPP,” kata Gamal.
Saat ini, kata Gamal, DKPP sudah menggelar empat kali sidang terkait laporan tersebut. Mendengar argumen kita, kata Gamal, DKPP sangat tertarik dengan kasus ini dan akan melakukan tinjauan lapangan ke Kaltim.
Gamal menuturkan, bukti yang disodorkan ke DKPP terdiri dari testimoni Hasbullah, percakapan telepon antara Hasbullah dan pihak-pihak terkait, serta berkas pemanggilan Rudiansyah oleh Polres Kutim.
Gamal dan rekannya berpendapat, dalam kasus pidana pemilu ini, Hasbullah hanya menjadi tumbal. “Hasbullah sebenarnya hanya korban di kasus ini. Sedangkan aktor intelektual lainnya bebas. Masa kasus penyuapan yang disuap ada tapi yang menyuap tidak ada,” ujarnya.
Kasus yang ditangani Polres Kutim ini mencuat saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di KPUD Kabupaten Kutim. Saat itu, seorang saksi memprotes adanya perubahan perolehan suara dari caleg di partainya dan dipindah ke caleg lain. Setelah ditelusuri, diketahui jika Hasbullah dengan sengaja mengubah rekapitulasi untuk DPRD Kaltim. #aw