BeritaKaltim.Co

Terpidana KPU Kutim Mencari Keadilan

suap-ilustrasiSANGATTA, BERITAKALTIM.com- Praktek dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) terus mencuat. Setelah divonis bersalah karena mengubah hasil rekapitulasi suara dansuap ilustrasi dihukum enam bulan penjara, Komisioner KPU Kutim, Hasbullah, menuntut keadilan.

 

Dia merasa tidak adil karena hanya sendirian yang tersangkut kasus hukum . Padahal, kasus ini melibatkan banyak pihak. Hasbullah menyebut, dia diperintahkan oleh Komisoner KPU Kaltim namun tak diproses. Di lain pihak, calon anggota legislatif yang menyuapnya juga tak tersentuh hukum.

 

Kuasa hukum Abdullah, Arsyanti Handayani menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang ditangani Polres Kutim tersebut. Dalam proses penyelidikan kasus ini, Hasbullah sudah mengajukan print out hasil percakapan dalam pesan singkat dengan salah satu Komisioner KPU Kaltim soal perintah mengubah suara tersebut kepada polisi.

 

Salinan pesan singkat itu juga memuat percakapan melalui pesan singkat antara Hasbullah dengan beberapa Calon Anggota Legislatif yang melakukan penyuapan. Dalam pesan singkat itu juga termuat jelas soal jumlah uang yang diserahkan ke Hasbullah, termasuk lokasi penyerahannya.

 

“Ada juga rekaman suara percakapan langsung melalui telepon yang diterima polisi dan jelas-jelas melibatkan beberapa orang. Anehnya, kepolisian tak meneruskan ke tersangka lain. Kasus ini hanya sampai di Hasbullah,” kata Arsyanti kepada wartawan di Samarinda, Selasa kemarin.

 

Selain itu, Arsyanti mengaku pihaknya kesulitan mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hasbullah yang berada di Polres Kutim. Padahal, BAP tersebut akan digunakan sebagai salah satu bukti mengajukan pelaporan ke DKPP.

 

“Tidak diberi oleh Polres dengan alasan kasus ini sudah selesai. Padahal kuasa hukum atau keluarga Hasbullah berhak mengakses BAP itu,” sesal Arsyanti.

 

Akhirnya, Arsyanti bersama rekannya membuat testimoni Hasbullah yang ditandatangani oleh notaris sebagai pengganti BAP. “Hasbullah buat testimoni dengan tulisan tangan yang disaksikan oleh notaris,” paparnya.

 

Arsyanti juga berencana mengadukan Polres Kutim ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kami akan laporkan juga ke Kompolnas. Karena banyak dugaan kekeliruan yang dilakukan Polres Kutim,” pungkasnya.

 

Kasus ini mencuat saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di KPUD Kabupaten Kutim. Saat itu, seorang saksi memprotes adanya perubahan perolehan suara dari caleg di partainya dan dipindah ke caleg lain. Setelah ditelusuri, diketahui jika Hasbullah dengan sengaja mengubah rekapitulasi untuk DPRD Kaltim. #

Leave A Reply

Your email address will not be published.