TENGGARONG, BERITAKALTARA.com- Marten Apuy, terpidana kasus korupsi dana operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005-2006, telah 2 kali mengajukan proses marten apuyPeninjauan Kembali (PK). Itu dilakukan lantaran PK pertama ditolak Majelis Hakim (MH) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
Dua kali pengajuan PK oleh terpidana Marten Apuy pun tak disanggah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Pasalnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi.Pidsus) Kejari Kukar, Rudi Iskandar membenarkan bahwa terpidana Marten Apuy telah 2 kali mengajukan PK. “Iya benar, Marten Aouy sudah 2 kali mengajukan PK,” tuturnya lewat pesan singkat/short message service (sms) pada BERITAKALTARA.com, beberapa waktu lalu.
Meski Kasi Pidsus Kejari Kukar ini tak mengatakan bahwa PK pertama Marten Apuy ditolak atau diterima, namun proses dua kali PK oleh terpidana tersebut tampaknya jelas menggambarkan bahwa PK pertama Marten Apuy diduga ditolak MH MA hingga sang terpidana mengajukan PK kedua.
Terkait proses eksekusi yang tak kunjung dilakukan pihak Kejari Kukar terhadap 14 terpidana kasus korupsi dana operasional dewan 2005-2006. Kabarnya hingga kini pihak Kejari Kukar belum juga mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait alasan penundaan ekseskusi lantaran seluruh terpidana meminta rasa keadilan. “Para terpidana minta penundaan, alasannya akan mengajukan PK dan meminta rasa keadilan. Rasa keadilan tersebut menurut para terpidana bahwa tidak semua terdakwa (32 orang, red) mendapat putusan yang sama. Ada yang onstlagh dan ada yang vonis bersalah. Hingga saat ini kami masih menunggu pentunjuk dari Kejati Kaltim,” terang Rudi.#pul