TENGARONG, BERITAKALTIM.com: Pasca dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong sebagai anggota dewan yang terhormat periode 2014-2019 sekitar bulan Agustus lalu. Kini salah satu oknum anggota DPRD Kukar bakal berhadapan lagi dengan pengadilan, terkait perkara pidana yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut.
Oknum anggota DPRD Kukar tersebut diketahui berinisial Rb asal Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota dewan pada Pilcaleg April 2014 lalu. Ia bersiap menyandang status “terdakwa”, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar bersiap melakukan pelimpahan berkas perkara sang oknum dewan ke meja hijau. Rb diduga terjerat kasus pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 1 haktare (ha) atau 10.000 meter persegi di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi.Pidum) Maelan,SH. Ia mengatakan bahwa penyidikan dugaan kasus pemalsuan sertifikat lahan tersebut dilakukan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kukar dan baru beberapa waktu lalu berkasa perkara tersebut dilimpah penyidik kemaje Kejari. “Kalau tidak salah penyelidikannya sekitar awal Juni 2014 lalu oleh pihak Polres Kukar. Kalau tidak salah baru sekitar dua minggu lalu, berkas perkara ini dilimpah ke kami (Kejari Kukar),” ungkapnya pada Beritakaltara.com.
Saat ini lanjutnya, status oknum anggota dewan (Rb) tersebut masih tersangka. “Saat ini yang bersangkutan masih berstatus tersangka, meski kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Polres Kukar dan berkas itupun sudah kami nyatakan lengkap atau P-21, namun kami belum dapat melimpahkan berkas itu ke pengadilan karena masih menunggu Tahap 2 (pelimpahan tersangka berikut barang bukti) dari Polres Kukar,” pungkasnya.#pul