BeritaKaltim.Co

Pendidikan Harus Bebas dari Politis

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kaltim telah melakukan koordinasi serius dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota dan membuat surat edaran mengenai Larangan resmikan sekolahmelakukan pungutan pada saat penerimaan siswa baru. Termasuk larangan penjualan buku LKS di sekolah.
Disdik Kaltim juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dalam pelaksanaan Diklat anti KKN bagi siswa, Pengurus OSIS, Guru, Kepala Sekolah dan pegawai di Disdik Kaltim dan Kabupaten/Kota. Jika ada guru atau kepala sekolah yang masih melakukan pungutan pada saat penerimaan siswa baru atau menjual Buku, sanksi tegas dipastikan menanti.
Demikian anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyikapi berbagai persoalan pendidikan terkait oknum yang mendiskreditkan personal pelaksana pendidikan.
“Permasalahan mutasi kepala sekolah itu sebenarnya kewenangan kab/kota kecuali sekolah yang memang dibawah tanggung jawab provinsi, sehingga kalau persoalan terkait dengan penempatan kepala sekolah itu sebetulnya ranah Kab/Kota,” urainya.
Ia mengingatkan berbagai produk hukum yang memayungi persoalan tersebut, ada Perda, UU Depdiknas sebagai acuan kemudian ada Peraturan Pemerintah dan ada peraturan terkait ke-birokrasi-an, ditambah ada Peraturan Menteri.
“Dunia pendidikan memnag harus bebas dari kepentingan politik, maka sebaiknya dihindari ada unsur-unsur politis dalam hal menempatkannya karena yang kita pertaruhkan adalah masa depan pendidikan,” tegasnya.
Ditambahkannya, persoalan pendidikan adalah persoalan krusial. Tidak boleh ada ikatan yang bisa menimbulkan masalah.Terkait penempatan Kepsek itu betul-betul dilihat dari kapasitasnya kemudian integritas yang bersangkutan kemudian memiliki motivasi dan kemauan yang kuat untuk memajukan sekolah sehingga lepas dari intervensi,” tambahnya.
Diketahui juga Kepsek harusnya cerdik mengelola dana bantuan dari pemerintah. Seperti, Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), tingkat SD dan SMP Sederajat sedangkan BOSDA Provinsi Kalimantan Timur disalurkan untuk tingkat SMA dan SMK Sederajat. “Jangan sampai terjadi timping tindih anggaran pusat dan daerah,” tambahnya. Faktranya, Dinas Pendidikan Kaltim menyiapkan anggaran Rp.5,9 M untuk antisipasi atau penanggulangan anak putus sekolah dengan kuota 4.030 anak.
“BOSNAS dan BOSDA kita harapkan pelaksanaannya benar-benar berjalan sebagaimana mestinya jangan sampai tidak tepat sasaran,” tambahnya. Menurutnya jangan sampai dunia pendidikan terbebani birokrasi dalam hal oprasionalhingga akhirnya berpengaruh pada administrasinya yang menimbulkan pungutan kepada orang tua siswa dan semacamnya.
Menurutnya pembenahan sistem birokrasi juga perlu dilakukan. “Sistem kebirokrasian kita jujur sampai hari ini masih sering mengalami kendala. Kasihan guru dan kepala sekolah jika terbentur masalah di lapangan, sering jadi sasaran,” imbuhnya.
“Oleh karena itu ini harus diperhatikan benar supaya jangan sampai ada sumbatan seperti itu dan itu menimbulkan persoalan,” tegasnya. (ast/dhi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.