BeritaKaltim.Co

Pejabat Diknas dan PU Nunukan Ditahan Karena Dugaan Korupsi

suap-ilustrasiNUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Akhirnya 4 pejabat yang terdiri dari 3 pejabat Pemkab Nunukan dan satu pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dijebloskan ke sel tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri karena diduga melakukan korupsi.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Nunukan, Rudi SH menjelaskan, para tersangka itu terlibat dalam dua dugaan kasus korupsi. Kasus pertama menyangkut pengadaan buku pengayaan referensi dan panduan pendidikan untuk SD /SDLB, masing-masing melibatkan Ir Rudi Anggiatno (Eks Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Nunukan), Ramdhan Yusuf (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan/PPTK).
Sedangkan kasus dugaan korupsi kedua melibatkan Sutan Siburian (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Nunukan) bersama rekannya, yakni Sigit Fujiharjo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam kasus kedua ini tersangka diduga korupsi dan gratifikasi dalam proyek pembuatan foto udara digital di Pulau Sebatik. Proyek itu dianggarkan tahun 2012 senilai Rp1.378.795.000.
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada proyek pengadaan buku pengayaan referensi dan panduan pendidikan untuk SD/SDLB, kata jaksa Rudi, berdasarkan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini sudah bergulir sejak setahun silam di Polres Nunukan. Selama penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan. Begitu berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dinyatakan lengkap (P21), jaksa langsung menahan tersangka.
Menurut Rudi, masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka. Namun polisi tidak mau berandai-andai, namun nanti setelah tersangka diperiksa baru diketahui apakah ada tersangkan lainnya.
Dalam kasus pembuatan foto udara dengan 2 tersangka Sutan Siburian dan Sigit Fujiharjo, menurut jaksa penyidik, pihaknya sangat berhati-hati ketika menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka. Bahkan jaksa melakukan koordinasi tentang kerugian negara kepada BPK Kaltim maupun BPK pusat.
Dari penyidikan jaksa diduga ada kerugian negara dan gratifikasi senilai Rp 541.550.000.
Wakil Bupati Hj Asmah Gani ketika ditemui BERITAKALTIM.com mengatakan menyerahkan proses hukum kepada para jaksa dan pengadilan. Sikap Pemkab Nunukan sudah jelas dan tegas memberantas korupsi. Namun menyangkut perlunya pengacara mendampingi keempat tersangka, Hj Asmah Gani mengatakan kalau dari Pemkab tidak ada, namun kemungkinan bisa difasilitasi oleh Korpri. #Yusuf Palimbongan

Leave A Reply

Your email address will not be published.