TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb asal Partai Gerindra kini menyandang status tersangka kasus pemalsuan sertifikat lahan. Terkait status itu tak satupun anggota DPRD Kukar berkementar, termasuk di tubuh Fraksi Gerindra.
Di antara beberapa wakil rakyat tersebut, misalnya Didik Agung Eko Wahono dan Firnadi Ichsan yang kali ini terhitung dua periode mengemban tugas sebagai wakil rakyat, seolah tak mau tahu terkait dugaan tindak pidana yang kini menjerat Rb. Meski sedikit mempertanyakan terkait kronologi kasus Rb, namun kedua anggota dewan ini seolah sepakat untuk tidak berkomentar.
Demikian pula Wakil Ketua DPRD Kukar H.Rudiansyah yang diketahui sama-sama bernaung di Partai Gerindra bersama Rb, diduga turut melakukan aksi tutup mulut. Pasalnya, ketika disambangi di ruang kerjanya, Rudiansyah tak berada di tempat alias keluar dan ketika dikonfirmasi BERITAKALTIM.com melalui pesan singkat pada Rabu (08/10/2014), dewan asal Dapil V ini tak kunjung menjawab hingga berita ini diturunkan.
Seperti diwartakan sebelumntya, pasca dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong sebagai anggota dewan yang terhormat periode 2014-2019 sekitar bulan Agustus lalu. Kini diduga salah satu oknum anggota DPRD Kukar bakal berhadapan lagi dengan ketua pengadilan, namun kali ini bukan soal pelantikan atau tugas legislatif, tapi terkait perkara pidana yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD Kukar tersebut.
Oknum anggota DPRD Kukar tersebut diketahui berinisial Rb asal Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota dewan pada Pilcaleg April 2014 lalu. Tampaknya kini oknum DPRD Kukar tersebut harus bersiap menyandang status “Terdakwa”. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar tengah bersiap melakukan pelimpahan berkas perkara sang oknum dewan ke meja hijau. Rb diduga terjerat kasus pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 1 haktare (ha) atau 10.000 meter persegi di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi.Pidum) Maelan,SH. Ia mengatakan bahwa penyidikan dugaan kasus pemalsuan sertifikat lahan tersebut dilakukan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kukar dan baru beberapa waktu lalu berkasa perkara tersebut dilimpah penyidik kemaje Kejari. “Kalau tidak salah penyelidikannya sekitar awal Juni 2014 lalu oleh pihak Polres Kukar. Dan baru sekitar dua minggu lalu, berkas perkara ini dilimpah ke kami (Kejari Kukar),” ungkapnya pada BERITAKALTIM.com.
Saat ini lanjutnya, status oknum anggota dewan (Rb) tersebut masih tersangka. “Saat ini yang bersangkutan masih berstatus tersangka, meski kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Polres Kukar dan berkas itupun sudah kami nyatakan lengkap atau P-21, namun kami belum dapat melimpahkan berkas itu ke pengadilan karena masih menunggu Tahap 2 (pelimpahan tersangka berikut barang bukti) dari Polres Kukar,” pungkasnya.#pul