BeritaKaltim.Co

Berkas Ruko Ambruk Bakal Masuk Ke Pengadilan

RUKO AMBRUK webSAMARINDA,BERITAKALTIM,com- Berkas dua terdakwa dalam musibah ambruknya ruko di Perumahan Cendrawasi Permai jalan Ahmad Yani sekitar bulan Juni lalu tidak lama lagi bakal masuk ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera disidangkan.
Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Samarinda dan sudah dinyatakan P21. “Iya berkas kedua terdakwa ruko ambruk memang sudah kami terima dan sudah P21, tidak lama lagi kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda,”terang Jaksa Agus Suprianto kepada BERITAKALTIM.com di ruang kerjanya,Rabu (8/10/14) siang kemarin.
Meski demikian, kedua terdakwa, Nanang Ismail (45) warga jalan Sebulus Salam I RT 34 No 11 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir dan Djoni Tanjung (47) warga jalan Galaxsi Perum Bumi Permai No 6 RT 17 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya tidak ditahan Polisi sejak awal ditetapkannya sebagai tersangka. Kedua kontraktor pemborong ini mendapatkan penangguhan penahanan sejak tanggal 22 Juli 2014. Hal ini pun diakui Jaksa Agus yang ditunjuk sebagai Jaksa penuntut dalam kasus ini ketika dikonfirmasi. “Memang benar kedua terdakwa tak ditahan karena mendapat penangguhan,”ujar Agus.
Sekedar diketahui kedua terdakwa Nanang dan Djoni ditetapkan sebagai terdakwa karena lalai melaksanakan pemborongan proyek bangunan ruko tidak sesuai standar hingga mengakibatkan orang lain tewas. Keduanya pun dijerat dengan pasal 359 KUHAP tentang kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kelalaian Djoni selaku kontraktor yang mendapatkan pemborongan pembangunan ruko seperti tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 30 September 2013 tentang pemborongan pembangunan ruko sebanyak 34 unit mensub-kan pekerjaannya kepada Nanang Ismail. Sementara terdakwa Djoni selaku pemberi pekerjaan hanya melakukan pengawasan. Nanang yang mendapat pekerjaan tersebut diduga melaksanakannya tidak sesuai standar hingga ruko ambruk dan menimbulkan korban jiwa. (ib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.