BeritaKaltim.Co

Pembunuh Anak Kabid Pemberitaan TVRI Divonis 10 Tahun Penjara

pembunuh anak bos tvriSAMARINDA,BERITAKALTIM,com- Welson Darius terdakwa pembunuh Andika Pratama di Café Oishi jalan Pramuka Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Utara pada 13 Februari 2014 lalu kini mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. Ketua Majelis hakim yang dipimpin Windarto di Pengadilan Negeri Samarinda,Rabu (8/10/14) menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Welson selama 10 tahun.
Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan ketimbang tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim ini terdakwa Welson bersama penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara syah melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan hilannya nyawa orang lain. Terdakwa pada saat melakukan pemukulan kepada korban dalam kondisi sadar walaupun terdakwa mengaku habis menenggak minuman keras.
Sebelumnya terdakwa juga sudah diperingatkan oleh rekannya agar menghentikan penganiyaan itu, namun terdakwa dengan penuh emosi tetap menghajar korban meski korban sudah minta ampun. Pukulan demi pukulan terus dilayangkan terdakwa yang mengenai perut, kepala dan bagian tubuh lainnya hingga darah segar mengucur keluar dari telinga korban.
Akibat dari penganiyaan yang dialami, anak kabid pemberitaan TVRI ini mengalami luka dalam dan lebam disekujur tubuhnya. Korban pun akhirnya tewas dalam perjalanan menuju RSUD AW Syahranie sebelum mendapatkan perawatan.
Orang tua korban yang turut hadir dalam putusan sidang pembunuhan anaknya itu mengaku belum puas. Meski demikian ia hanya bisa pasrah karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. “Saya percaya kelak pembalasan tuhan akan menimpa orang yang membunuh anak saya,”ujarnya dengan nada sedih.(ib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.