SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM- Aksi demo ratusan warga adat disalah satu perusahaan kayu jalan Antasari Samarinda, Kamis (9/10/14) berbuah kericuhan. Kedatangan ratusan warga dengan menggunakan pakaian adat setempat ini menuntut pihak perusahaan kayu yang masih tergabung dalam Group Roda Mas untuk membebaskan salah seorang tokoh adat yang ditahan pihak kepolisian Kutai Barat.
Warga menilai penahanan tokoh adat bernama Tekwan asal Desa Long Isun Kabupaten Kutai Barat tidak beralasan dan mengada-ada. Tokoh adat ini ditangkap Polisi pada saat sedang berkebun. Ia sudah satu bulan ditahan di dengan tuduhan melakukan pemerasan.
Kedatangan kami kesini menuntut pihak perusahaan mencabut laporannya agar tokoh adat bisa dibebaskan. lantaran pihak perusahaan tak kunjung keluar mereka pun mencoba menerobos masuk ke kantor perusahaan yang dijaga ketat puluhan anggota kepolisian. Suasana mulai memanas, disaat yang bersamaan pula muncul kuasa hukum perusahaan yang hendak masuk ke dalam kantor. Warga yang sudah terlanjur kesal dan marah kepada pihak perusahaan langsung saja menyandra kuasa hukum yang baru datang itu.
Ia sempat diseret-seret warga hingga terjadi tarik-menarik dengan pihak kepolisian. koordinator aksi berupaya menenangkan warganya yang sudah nampak emosi. Beruntung dalam kondisi semakin panas itu Polisi akhirnya berhasil membawa kuasa hukum ketempat yang lebih aman untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Erika salah seorang koordinator mengatakan dibalik tuduhan perusahaan yang melaporkan tokoh adat melakukan pemerasan karena perusahaan kayu ini sendiri tidak mendapat restu untuk beroperasi di Desa Long Isun. Mereka meminta kepada Tekwan untuk menyetujui empat keinginan perusahaan salah satunya agar dapat beroperasi di Desa itu,”pungkas Erika
Warga pun mengancam jika tokoh adat mereka tak jua dibebaskan, maka jalan pintu masuk perusahaan dilokasi akan mereka portal. Selain itu perusahaan juga harus mengganti rugi lahan milik warga yang sudah dibabat. “Kami ini hanya menuntut hak warga dan meminta tokoh adat dibebaskan,”tandas Erika lebih lanjut. #ib
Trending
- Kejagung kembali sita uang hingga motor mewah di kasus suap PN Jakpus
- Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 800 meter di atas puncak
- Kebakaran Hanguskan Rumah Tiga Lantai di Muara Rapak, Satu Korban Luka Bakar
- Penyanyi Legendaris Indonesia Titiek Puspa Tutup Usia
- Awak Redaksi Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi Busuk
- Gedung Perkantoran Pondok Pesantren Nabil Husien Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
- Balikpapan Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Personel Satlantas Gagalkan Perempuan Muda Loncat dari Jembatan Ubrug
- KPK tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
- Polri temukan jenazah awak media yang hilang dalam insiden speedboat
Aksi Demo Perusahaan Kayu Ricuh, Kuasa Hukum Disandera
Prev Post