BeritaKaltim.Co

Rb Terancam Diberhentikan Sementara Sebagai Anggota DPRD Kukar

atas1TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Apes, baru dilantik sebagai anggota DPRD Kukar periode 2014-2019, oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb asal Partai Gerindra yang kini sedang berproses hukum terkait dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 1 hektare diduga bakal segera diberhentikan sementara. Pasalnya, proses pemberhentian sementara tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD.
PP 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 110 ayat (1) berbunyi “Anggota DPRD diberhentikan seementara karena, a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih atau b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus”
Terkait perkara yang kini menjerat oknum anggota DPRD Kukar tersebut, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kukar menjerat tersangka (Rb) dengan Pasal 264 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat. Pada pasal tersebut diketahui memiliki ancaman pidana penjara delapan (8) tahun penjara.
Meski diketahui hingga saat ini pinyidik Polres Kukar belum melakukan proses Tahap 2 atau penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kukar. Namun perkara pemalsuan surat tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari. Alhasil, proses pemberhentian sementara Rb selaku anggota DPRD Kukar hanya tinggal menunggu waktu yakni menunggu pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan negeri hingga merubah status Rb dari tersangka menjadi terdakwa.
Proses pemberhentian sementara tersebut sesuai PP 16 tahun 2010 diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, jika selama tujuh (7) hari pasca ditetapkan terdakwa, proses pemberhentian sementara tersebut tidak dilakukan, maka Sektretaris Dewan (Sekwan) DPRD melaporkan status terdakwa pada Bupati/Walikota.
Diketahui, oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb tersebut diduga melakukan perbuatan pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 1 ha diwilayah Desa Mulawarman Tenggarong Seberang. Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan pihak Polres Kukar sekitar bulan Juni 2014 lalu hingga menetapkan Rb selaku tersangka.#pul

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.