BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Kukar Jadi Tersangka, BK Setuju Dinonaktifkan Jika Sudah Terdakwa

ilustrasi korupsiTENGGARONG,BERITAKALTIM.com: Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar, Kamaruzzaman mengatakan akan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib DPRD. Hal ini dikatakannya pada Beritakaltim.com, Senin (13/10/2014) terkait status tersangka yang kini melekat pada oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb.

“BK akan menjalankan aturan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010, jika memang ada oknum anggota dewan yang tersangkut persoalan hukum,” tuturnya ketika memberikan keterangan melalui pesan singkat pada media ini.

Ia turut mengatakan bahwa dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut menyebutkan bahwa jika anggota DPRD sudah ditetapkan atau berstatus terdakwa maka akan di nonaktifkan sementara sebagai anggota dewan. “Acuannya ada di PP 16 Tahun 2010 itu, oknum anggota dewan yang tersangkut persoalan hukum akan dinonaktifkan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” tuturnya menegaskan.

Hal ini dikatakan Kamaruzzaman menyusul kabar terkait salah satu anggota DPRD Kukar berinisial Rb yang kini tengah menyandang status tersangka terkait dugaan pidana pemalsuan surat. Kini berkas perkara tersebut oleh penyidik Polres Kukar sudah dilimpah ke Kejari Kukar dan telah pula dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Kukar.#pul

Leave A Reply

Your email address will not be published.