SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Rokok diharapkan bisa diluncurkan pada 2015 melalui Program Legislasi Daerah. Hal ini seiring Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan TP, Senin (13/10/2014). “Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah ada. Seharusnya ini dijalankan dengan konsisten, dan sosialisasi harus terus dilakukan. Menurut daftar Prolegda DPRD Kaltim, Raperda terkait Kawasan Tanpa Rokok sudah masuk 2014. Hanya terkendala beberapa hal lain sehingga belum dibahas, dan direncanakan diluncurkan pada 2015,” kata Henry.
Henry turut mendukung Raperda Kawasan Bebas Rokok yang merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu dirinya juga turut mendukung agar Raperda tersebut bisa dibahas dan diselesaikan menjadi Perda. Mengapresiasi aturan tersebut demi kesehatan, Henry menilai memang perlu diberlakukan untuk menghindari bahaya bagi perokok pasif. Aturan mengenai ruang mana saja yang boleh dan tidak, serta sanksi yang tegas, menurut politikus Partai Gerindra ini menjadi bagian menghormati hak bagi individu untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari bahaya zat yang terkandung didalam rokok.
”Harapannya Raperda Kawasan Bebas Rokok dapat dibahas di 2015 bersama Raperda lain yang telah diusulkan. Baik yang belum dibahas maupun yang masih tertunda,” sebutnya.
Namun demikian, Henry menyebutkan, pembahasannya tentu menunggu seperti apa kelanjutan dari program legislasi di Kalimantan Timur. Tentu untuk mengeluarkan sebuah produk hukum, Henry berkeinginan bisa benar-benar aplikatif. “Bagaimana agar Raperda bisa menjadi Perda yang bisa benar-benar aplikatif, tentunya sosialisasi harus dilakukan seoptimal mungkin serta penerapan sanksi sesuai ketetentuan dalam aturan yang berlaku. Jika memang Pergub akan diperkuat dengan instruksi gubernur, maka perlu dijalankan dengan konsisten,” urainya.
Sebagai informasi, beberapa Raperda dalam Prolegda 2009-2014 yang dapat diluncurkan pada 2015 untuk dibahas DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di antaranya Perlindungan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 1988 tentang Hari Jadi Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, Perlindungan dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2005-2020.
Raperda lain yaitu tentang Ketenagalistrikan, Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Limbah B3, Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Timur dan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. (adv/lia/oke)
– foto: Henry Pailan TP