BeritaKaltim.Co

Senin Pekan Depan Penyidik Pastikan Tahap II Kasus Rb

atas1TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Penetapan Tahap II atau pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar disebut terhambat, lantaran penyidik Polres Kukar harus terlebih dahulu menyampaikan perihal proses tahap II tersebut ke Ketua DPRD KukarSalehuddin,S.sos,S,fil. Hal tersebut dikatakan Kanit Pidum Polres Kukar, Aiptu.Hadi Winarno,S.sos pada wartawan BERITAKALTIM.com, Selasa (14/10/2014) soal tersangka oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb yang tersangkut dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 1 hektare (ha) diwilayah Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
“Tidak ada kendala apapun, hanya persoalan waktu saja, karena proses tahap II ini juga harus disampaikan pada Ketua DPRD Kukar. Sebenarnya tahap II sudah dijadwalkan Jumat lalu, lantaran Ketua DPRD beberapa waktu lalu kabarnya sakit, akhirnya tertunda,” tuturnya ketika ditemui Beritakaltim.com diruang kerjanya.
Meski demikian lanjutnya, penyidik sudah menetapkan Senin (20/10/2014) pekan depan bakal melaksanakan tahap II tersebut. “Senin depan sudah dipastikan akan dilakukan tahap 2, untuk waktunya mungkin sekitar pukul 10.00 wita pagi,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, hampir dua pekan lebih lamanya perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat oknum anggota dewan Kukar berinisial Rb tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Kukar, namun penyidik Polres belum melakukan penetapan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.
Meski sempat tertunda, diduga penyidik Polres telah bertemu dan menyampaikan prihal proses tahap II tersebut pada Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.sos,Sfil hingga tahap 2 pun telah dipastikan atau dijadwalkan pada Senin pekan depan.#pul

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.