TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Tersangka oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb bakal disangkakan Pasal 263 ayat (2) dan pasal 264 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Meski demikian, Kanit Pidum Polres Kukar Aiptu.Hadi Winarno,S.sos mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan turut mengejar sang pembuat surat atau sertifikat yang diduga asli tapi palsu (aspal) tersebut.
“Karena yang disangkakan pada oknum anggota dewan ini adalah Pasal 263 ayat (2) dan 264 ayat (2) terkait menggunakan surat yang diduga palsu. Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan kejar siapa pembuatnya (sertifikat),” tuturnya ketika ditanya Beritakaltim.com, Selasa (14/10/2014) mengenai siapa pelaku pembuat surat yang diduga aspal tersebut.
Ia mengatakan, sementara ini pihaknya akan lebih dulu merampungkan proses tahap 2. “Jika kita berbicara terkait siapa pelaku pembuatnya, karena ini ranahnya pidana, maka alat bukti harus cukup, minimal dua alat bukti. Salah satunya harus ada saksi yang melihat dan membenarkan bahwa misalkan si A benar yang membuat surat itu. Tapi saat ini kami akan fokus dulu untuk tahap 2,” pungkasnya
Seperti diketahui, penyidik Polres Kukar pada sekitar Juni 2014 lalu menetapkan status tersangka pada oknum anggora DPRD Kukar berinisial Rb, terkait dugaan menggunakan surat atau sertifikat yang diduga palsu yang dinilai dapat merugikan sesuai Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 ayat (2) KUHP Tentang Pemalsuan Surat. Dan sekitar akhir bulan September 2014 lalu, Kejari Kukar menyatakan P-21 (lengkap) atas berkas tersangka oknum dewan tersebut.#pul