BeritaKaltim.Co

Bandar Sabu Asal Malaysia Divonis 18 Tahun Penjara

sabu-sabuSAMARINDA,BERITAKALTIM- Muhammad Safrey warga Malaysia yang ditangkap jajaran Polresta Samarinda di jalan Gajah Mada beberapa waktu lalu, terpaksa harus mendekam dalam penjara dalam jangka waktu cukup lama. Safrey tertangkap tangan saat mengantarkan pesanan barang haramnya yang tak lain adalah Sabu-sabu di Tepian Mahakam kepada seorang calon pembeli.
Sebelumnya Safrey tak menyangka kalau calon pembeli yang memesan barang tersebut adalah seorang anggota Polisi yang sudah mengincarnya. Terdakwa dengan sangat yakin berangkat dari tempat menginapnya di hotel Mesra menuju Tepian Mahakam menemui calon pembelinya itu, Namum apes, Bandar sabu ini tertangkap saat transaksi jual beli Narkoba dilakukan.
Pria Asal Malaysia ini tak dapat berkutit ketika Polisi menangkapnya dan mendapatkan barang bukti disaku celananya. Kendati begitu, terdakwa sempat tak mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya ketika dilakukan pemeriksaan di Kantor polisi.
Selain terdakwa Safrey, Polisi juga mengamankan Yohanes Budi warga Kota Tarakan Kalimantan Utara yang merupakan rekan terdakwa. Yohanes diringkus di hotel tempat mereka berdua menginap. Dari penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti yang cukup banyak lagi. Safrey dan Yohanes mengaku mendapatkan sabu sebanyak 1 kilo gram senilai Rp490 juta itu dari Malaysia kemudian membawanya masuk ke Indonesia lewat Nunukan.
Dari Nunukan mereka berdua menuju Tarakan dan selanjutnya ke Samarinda,”ungkap Ketua Majelis hakim ketika membacakan salinan putusan bagi kedua pesakitan ini,Selasa(14/10) di Pengadilan Negeri Samarinda.
Atas perbuatan kedua terdakwa ini Ketua Majelis hakim yang dipimpin Wiwik menilai keduanya terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah dengan melawan hukum, membawa Narkotika golongan I tanpa izin sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang disita berupa satu tas ransel berisi sabu, satu buah timbangan digital, telpon gengam dan dua kartu tanda pengenal serta beberapa keterangan saksi-saksi yang memberatkan bagi keduanya. Ketua Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp3 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan. Atas keputusan ini terdakwa Safrey tanpa berpikir panjang langsung menerima keptusan tersebut.
Menariknya, terdakwa Yohanes yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara lantaran kasus yang sama menyatakan pikir-pikir. Ia seolah tak menerima keputusan yang sangat memberatkan itu, karena sebelumnya JPU Nadra menuntut terdakwa Yohanes hanya 16 tahun penjara sedangkan Safrey 18 tahun penjara. Ini artinya tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Kaltim ini sama dengan keputusan hakim, hanya bertambah 2 tahun buat terdakwa Yohanes yang dinilai Majelis hakim berbelit-belit ketika memberikan keterangan dipersidangan. Selain itu hal yang memberatkan buat Yohanes sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama.(ib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.