TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Penyidik Polres Kukar mengatakan dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa dari sembilan surat atau sertifikat lahan yang diduga rencananya bakal diklaim untuk dilakukan gantirugi lahan pada perusahaan tambang batu bara yakni PT.Jembayan Muara Bara (JMB), terdapat satu sertifikat lahan seluas 1 hektare (ha) yang diduga palsu. Hal inilah yang akhirnya diduga menjerat oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
“Ada sembilan surat-surat lahan atau sertifikat, delapan diantaranya lengkap, mulai dari bukti-bukti sahnya sertifikat hingga posisi lahannya sesuai. Nah, ada satu sertifikat lahan yang diduga palsu,” terang Kanit Pidum Polres Kukar, Aiptu.Hadi Winarno,S.sos pada wartawan Beritakaltim.com, Selasa (14/10/2014).
Hadi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengecekkan ke Kantor BPN Kukar dan Provinsi dan didapati bahwa Nomor Register sertifikat tersebut tidak ditemukan. “Ketika kami cek ke BPN, ternyata nomor register sertifikat ini tidak ditemukan di BPN, artinya sertifikat ini tidak terdaftar di BPN,” tuturnya menjelaskan.
Tak hanya itu saja lanjutnya, penyidik turut memeriksa lokasi lahan sesuai petunjuk yang tertera pada sertifikat tersebut serta dari keterangan saksi ahli dan lagi-lagi hasilnya mengejutkan. “Kami juga sudah periksa ke lokasi, termasuk dari keterangan saksi ahli, ternyata objeknya juga tidak ada. Karena objeknya tidak ada inilah, makanya pihak Kejari langsung menetapkan P-21,” tutupnya,#pul