SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi terkait dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara pemohon Jatam Kaltim melawan Distamben Kukar yang dimulai sejak 10 Maret 2014 mulai memasuki tahap pembuktian. Sidang Rabu (15/10/2014) Distamben selaku termohon tak bisa hadirkan hasil uji konskwensi dan saksi yang menguatkan mereka di sidang.
“Dari sisi ini JATAM menilai Bupati dan Distamben Kukar lakukan kejahatan informasi, Menyembunyikan IUP Se Kukar,” tulis Merah Johansyah Ismail, Dinamisator JATAM Kaltim, dalam akun facebooknya Rabu (15/10/2014).
Pada sidang sebelumnya, Distamben menyebutkan data IUP yang diminta JATAM merupakan dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan juga ditengarai dapat mengganggu persaingan usaha. Intinya Distamben menolak memberikan data IUP tersebut sehingga menimbulkan sengketa dengan JATAM.
Padahal menurut JATAM Kaltim, dokumen yang dikeluarkan pemerintah kabupaten ini sangat penting karena memuat wilayah dan luas izin pertambangan batubara. Data itu juga penting dimiliki oleh warga untuk memantau dan mengawasi kegiatan dan kondisi lingkungan disekitarnya.
JATAM Kaltim menyebutkan dokumen IUP merupakan dokumen publik, hal ini juga dipaparkan dalam undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009, Pasal 64 yaitu “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka, tegas Seny Sebastian dari JATAM Kaltim.
Undang-Undang PPLH (Perlindung dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) PASAL 62 Ayat 3, berbunyi “Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan Hidup”, ini juga menegaskan bahwa data IUP adalah lagi lagi data publik ujar Seny, Kembali menekankan.
Begitu juga dalam Undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 10 juga menyatakan bahwa “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak, bagi Jatam IUP berhubungan dengan hajat hidup orang banyak maka wajib diumumkan, aturan ini diperkuat lagi melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki), Pasal 13 Butir G, yang menyebut Izin Usaha Pertambangan adalah jenis informasi yang serta merta harus diumumkan, maka alasan Pemkab dan Distamben Kukar selama ini tak memberi data IUP terkesan hanya mencari-cari alasan ujar Stefanus Doni juga dari JATAM Kaltim.
Karena Distamben Kukar menolak memberikan informasi dokumen IUP memunculkan kecurigaan seperti temuan di kabupaten lain, yakni adanya perusahaan-perusahaan fiktif (company paper). Pada dokumen IUP, memuat profil para pemegang IUP dan lokasi pertambangan.
“Apakah lokasinya berada di kawasan Hutan Lindung atau hutan konservasi tambah Bayu Saputra Laden dari divisi hukum JATAM Kaltim.
Menurut catatan JATAM Kaltim terdapat 443 IUP se Kukar yang mengkapling 25 persen dari luas kabupaten ini yang sampai sekarang dokumen IUP-nya tidak dibuka ke publik oleh Pemkab dan Distamben kukar, sejak (10/03/14) Jatam melaporkan distamben dan pemkab kukar ke komisi informasi publik karena menyembunyikan informasi. #le/rilis