TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Kukar ke sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga belum ada satupun yang menghasilkan alias belum ada pemasukan bagi PAD dari sektor tersebut. Pasalnya, berdasar Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang pengesahan APBD Kukar tahun 2014 pada lampiran VIII terkait penyertaan modal, belum ada satupun BUMD yang menyetorkan penghasilan atau deviden maupun kewajiban rutin BUMD per tahun.
Beberapa BUMD Kukar tersebut diantaranya BPD Kaltim/Bankaltim Cabang Tenggarong, PDAM Tirta Mahakam, Perusda Tunggang Parangan, Perusda Kelistrikan dan SDE, PT.Graha 165 (ESQ), PT.Menamas Mitra Energy dan PT.BPR Ingertad.
Sebagai contoh, berdasar pada LHP BPK RI 2013 Dengan Tujuan Tertentu atas BUMD PDAM Tirta Mahakam. BPK mengatakan, dalam batang tubuh Perda Penyertaan Modal Nomor 6 Tahun 2006 dan Perda Penyertaan Modal Nomor 10 Tahun 2008 disebutkan bahwa PDAM Tirta Mahakam harus menyetor pengembalian secara bertahap pada akhir tahun sebesar Rp 500.000.000,-. Sampai akhir tahun 2012 lalu, total setor PDAM Tirta Mahakam sebesar Rp 5.000.000.000,-.
Dari tabel yang tersaji pada buku APBD Kukar 2014 diketahui bahwa BPD Kaltim mendapat Pernyertaan Modal dalam bentuk investasi permanen sebesar Rp 750 milyar dengan jumlah modal yang telah disertakan sampai akhir tahun 2013 sebesar Rp 234,4 milyar. Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Mahakam sebesar Rp 102,2 milyar dan sampai akhirnya tahun 2013, Pemkab Kukar telah menyertakan modalnya sebesar Rp 102,2 milyar pada PDAM. Kemudian Penyertaan Modal untuk Perusda Tunggang Parangan sebesar Rp 2,2 milyar dan modal yang telah disertakan hingga akhir tahun 2013 sebesar Rp 2,2 milyar. Untuk Perusda Kelistrikan dan SDE disertakan modal sebesar Rp 68,5 milyar dan dengan nilai yang sama telah disertakan hingga akhir tahun 2013 lalu. PT.Graha 165 (ESQ) yang diberikan Penyertaan Modal sebesar Rp 12,5 milyar dan hingga akhir tahun 2013 telah disertakan modal sejumlah Rp 12,5 milyar. Demikian pula dengan PT.Menamas Mitra Energy dan PT.BPR Ingertad yang telah diberikan penyertaan modal masing-masing Rp 7 milyar dan Rp 485 juta, kedua BUMD ini pun hingga akhir tahun 2013 telah penuh disertakan modalnya.
Namun sayang, meskipun Pemkab Kukar telah menyertakan modal pada BUMD diatas, namun harapan akan mendapat deviden bagi PAD dari sektor BUDM diduga nihil, lantaran diduga pula jajaran management seluruh BUMD tersebut tidak mematuhi aturan terkait setoran rutin yang tertuang dalam batang tubuh Perda Penyertaan Modal.#pul