TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Masih soal mbodin DPRD Kukar yang diduga masih dikuasai mantan anggota dewan termasuk anggota dewan aktif yang menguasai lebih dari satu mobdin. Marwan,Sp mantan anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 bantah jika dirinya disebut masih menggunakan mobdin dewan.
“Sudah jauh-jauh hari mobdin dewan itu saya kembalikan ke Setwan DPRD,” tuturnya ketika ditanya Beritakaltim.com belum lama ini soal mobdin dewan yang disebut-sebut masih digunakan Marwan hingga saat ini.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kukar ini pun membenarkan terkait surat dari Sekwan Awang Ilham yang memintanya mengembalikan mobdin.
“Saya memang terima surat dari Sekwan, tapi sebenarnya sudah saya kembalikan mobdin itu sebelum surat Sekwan saya terima. Saya berfikir bahwa mobdin itu bukan hak saya, saya menggunakannya selama saya masih aktif sebagai anggota dewan, ketika saya tidak aktif lagi, ya harus saya kembalikan dan sudah saya kembalikan,” tegasnya.
Disinggun soal sejumlah anggota baik mantan maupun anggota dewan yang masih menguasai mobdin lebih dari 1 unit. Marwan mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian pihak Sekwan.
“Sekwan harus lebih proaktif untuk segera menarik mobdin yang masih digunakan oleh mantan anggota dewan maupun anggota dewan yang menggunakan lebih dari 1 unit mobdin. Saya juga menghimbau pada teman-teman anggota baik mantan maupun yang masih aktif untuk lebih sadar bahwa tidak perlu menggunakan barang yang bukan hak pribadi dan jika sudah menggunakan 1 unit, buat apa banyak-banyak,” terangnya sekaligus memberikan himbauan.#pul