BeritaKaltim.Co

Limbah Pengeboran Migas Tumpah di Perairan Sanga-sanga

limbahSAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Warga di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara kesulitan menggunakan air Sungai Mahakam karena tercemar limbah berbahaya sebulan terakhir. Pasalnya, ada kapal pengangkut limbah berbahaya hasil dari pengeboran minyak lepas pantai yang tenggelam.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan pada 25 September 2014 lalu, kapal pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut oleh perusahaan kontraktor migas, Haliburton, tenggelam di dekat dermaga yang berada di sekitar pemukiman penduduk.
“Dari hasil olah lapangan dan wawancara warga di sekitar lokasi, kapal tersebut terguling saat ingin bersandar di pelabuhan Haliburton yang ada di Kelurahan Pendingin. Dugaan awal kapal terguling karena kelebihan muatan,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah, Selasa (28/10/2014).
Dia menambahkan, tenggelamnya kapal beserta limbah B3 yang dibawanya itu menimbulkan kecemasan warga. Pasalnya ada sekira 200 kepala keluarga di tiga RT yang memanfaatkan air sungai untuk kehidupan sehari-hari.
“Warga mengakui pemerintah lamban dalam menangani kasus ini. Pada 13 Oktober 2014 lalu baru ada pertemuan antara warga, BLH dan pihak perusahaan,” tambahnya.
Hasil dari pertemuan itu, warga sekitar bantaran sungai mendapat kompensasi berupa pemberian air bersih satu galon untuk setiap kepala keluarga. Untuk masalah uji kandungan pencemaran sungai di laboratorium, kata Merah, warga diminta bersabar.
Atas kasus ini Jatam mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki KLH dan BLH yang memiliki wewenang Penyidikan Pidana Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi secara mendalam termasuk dugaan Pidana Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dalam UU ini terdapat sembilan bentuk tindak Pidana Lingkungan Hidup. Salah satu diantaranya adalah kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah B3 yang kemudian tidak dilakukan pengelolaan atas limbah B3 tersebut, sesuai pasal 103 diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 milyar,” katanya.
Jatam juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Kartanegara untuk menginvestigasi kasus ini. Jika terbukti mencemar dan melanggar SOP, maka menerapkan pasal pidana lingkungan hidup.
“Jatam Kaltim mendesak agar kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi pemberitannya dari publik karena ini merupakan kasus pidana lingkungan hidup atas sungai yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Merah.
Informasi yang diperoleh Jatam kaltim, kapal yang tenggelam ini adalah milik Baroid Surface Solution (BSS). BSS merupakan bagian dari divisi di Haliburton. Limbah yang diangkut berasal dari salah satu rig milik sebuah perusahaan migas di lepas pantai yang masuk kawasan Delta Mahakam. #aw

Leave A Reply

Your email address will not be published.