BeritaKaltim.Co

Pupuk Bersubsidi Rawan Penyimpangan, Disbun Kaltim Perketat Penyaluran

PupukSAMARINDA,BERITAKALTIM.com- Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dalam tata niaga komoditi.
Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah permintaan sarana produksi pupuk bersubsidi, jumlah distributor dan kios pengecer baik resmi maupun tidak resmi, khususnya kios-kios pengecer musiman yang muncul saat pupuk dibutuhkan.
Kondisi ini menurut Kepada Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati Usman, seringkali menyebabkan peluang terjadinya berbagai penyimpangan. seperti, naiknya harga penjualan dan beredarnya pupuk palsu (ilegal) yang sangat merugikan para Petani.
Untuk menghindari terjadinya kerawanan penyimpangan pupuk bersubsidi ini, Dinas Perkebunan Kaltim akan menyalurkan pupuk dari produsen ke distributor hingga pengecer melalui sistem tertutup yang didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Sehingga berdasarkan RDKK itulah maka petani mudah mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini menurut Etnawati, sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan melibatkan aparat pembina dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait.
“RDKK ini kan selain salah satu instrumen penumbuhan partisipasi kelompok tani untuk mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan juga mampu menekan terjadinya penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi,”tegas Hj Etnawati kepada BERITAKALTIM.com, Selasa (28/10/14)
Lanjut ditambahkannya, bahwa RDKK ini disusun oleh kelompok tani berdasarkan kebutuhan riil masing-masing kelompok dalam satu tahun pengelolaan usaha. Nah, RDKK yang sudah disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok dan ditandatangi Lurah atau Kepala Desa setempat, selanjutnya diserahkan kepada PT Pupuk Kaltim dan perwakilan Petro Gresik untuk disalurkan pada musim tanam.
Kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah kelompok tani yang telah dikukuhkan dan resmi keberadaannya. Sedangkan bagi pengecer pupuk yang tidak resmi atau tidak sesuai label peluangnya sangat tipis bahkan sebaliknya terancam pidana bila ketahuan menyalahgunakannya ,”tegas Etnawati lebih lanjut.(ib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.