BeritaKaltim.Co

Konsultasi Pansus Tatib ke Ditjen Otda; Anggota Banggar Bisa 29 Orang

JAKARTA, BERITAKALTIM.com- Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kaltim diminta tak kaku menafsirkan PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata konsultasi tatibTertib. Justru sikap fleksibel, memilih kesepakatan antarfraksi namun tetap mengacu pada aturan bisa lebih dikedepankan.

Demikian yang mencuat pada konsultasi Pansus Tatib DPRD Kaltim ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kamis (2/10). Rombongan Pansus Tatib yang diketuai Andi Burhanuddin Solong atau yang akrab disapa ABS diterima Kepala Biro Administrasi Ditjen Otda S Badri.
Dalam pertemuan berkisar 1,5 jam tersebut Badri menjelaskan taktis sejumlah hal yang dikonsultasikan. Misalnya soal komposisi badan anggaran dan badan musyawarah, bisa-tidaknya anggota DPRD menjadi sekretaris badan anggaran yang selama ini melekat pada fungsi sekretaris DPRD, tupoksi komisi, keterwakilan perempuan, perlu-tidaknya penambahan tenaga ahli, seragam kerja DPRD hingga kemungkinan pinjam pakai kendaraan untuk anggota DPRD.
Soal komposisi badan anggaran (banggar) yang dipertanyakan anggota Fraksi Hanura M Adam Sinte, Badri menjelaskan, pansus tatib bisa fleksibel. Meski dalam PP No 16 /2010 disebutkan jumlah anggota banggar setidaknya setengah dari jumlah anggota DPRD –di Kaltim 55 orang, tak berarti jumlahnya harus 27. Malah dalam rapat mengemuka, jumlahnya bisa 29 orang. ABS mengemukakan, hal itu untuk mengakomodasi keterwakilan 9 fraksi di DPRD Kaltim.
Mengenai posisi sekretaris banggar dan banmus, menurutnya harus dijabat sekretaris DPRD, karena fungsi sekretaris DPRD memfasilitasi kerja banggar dan banmus. Dengan demikian tak mungkin posisi ini dijabat anggota banggar.
Soal tupoksi komisi yang beberapa di antaranya dinilai berpotensi tumpang tindih yang dipertanyakan anggota Fraksi PDIP Edy Kurniawan, Badri menjelaskan, hal tersebut sepenuhnya tergantung kesepakatan. Potensi overlap misalnya ada di Komisi II yang membidangi persoalan bandara, dan komisi III yang membidangi persoalan perhubungan. Demikian juga Komisi II dan IV yang sama-sama mengurusi persoalan pariwisata. “Tak perlu dipersoalkan, ini bagaimana kesepakatan antar komisi saja,” sebutnya.
Mengenai pertanyaan legislator PKB Sandra Dewi yang menyoal perlunya keterwakilan perempuan dalam unsur pimpinan, baik di fraksi atau komisi, menurut Badri hal itu kembali pada perolehan suara dan negosiasi antarfraksi.
Sementara mengenai pertanyaan perlu-tidaknya seragam kerja masuk dalam tatib, Badri lagi-lagi menyatakan hal itu harus disikapi luwes. Misalnya tak bisa dipatok pada hari tertentu harus mengenakan batik. “Bagaimana jika pada hari harus berpakaian batik justru ada jadwal paripurna? Padahal paripurna harus bersafari misalnya?” contohnya.
Soal perlu-tidaknya penambahan staf ahli, yang dipertanyakan Ali Hamdi dari Fraksi PKS, menurut Badri hal itu harus dikembalikan pada kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Selama memungkinkan, bisa saja hal tersebut diakomodir. Prinsip yang sama berlaku untuk pinjam pakai kendaraan dinas bagi anggota DPRD.
Badri menggaris-bawahi PP No.16/2010 bisa dijabarkan kaku atau sebaliknya luwes. Tergantung sudut pandang dan pemahaman anggota.
Hadir juga dalam rapat konsultasi tersebut Yefta Berto, Dody Rondonuwu, Gunawarman, Marsidik, Josef, Irwan Faisyal, Herwan Susanto, Syafrudin, dan Ismail. Ada juga Baharuddin Demmu, Rahmad Majid Gani, dan Josef. (adv/oke)

Teks Foto:
SERIUS: Pertemuan antara Kepala Biro Adminitrasi Ditjen Otda S Badri dengan Pansus Tatib DPRD Kaltim, Kamis (2/10) di Kemendagri, Jakarta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.