TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Dugaan adanya pertemuan antara tersangka RbS yang juga anggota DPRD Kukar periode 2014-2019 dengan Ketua PN Tenggarong beberapa waktu lalu dibenarkan Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PN Tenggarong, Yusdistira,SH,MH. Menurutnya, pertemuan tersebut bukan pertemuan yang disengaja dan Ketua PN tidak menanggapi apa yang dibicarakan RbS ketika berada diruang ketua saat itu.
“Ketika mendengar kabar ini dari Beritakaltim.com, Ketua PN langsung memanggil saya dan meminta saya untuk memberikan jawabannya. Memang, pertemuan itu benar adanya, namun sebenarnya Ketua PN tidak menyangka soal kedatangan yang bersangkutan (RbS) ke kantor PN,” tuturnya, Kamis (16/10.2014).
Pada saat kedatangan anggota dewan tersebut lanjutnya, RbS yang diketahui datang ke kantor PN Tenggarong beberapa waktu lalu, langsung masuk ke ruang ketua.
“Karena awalnya ketua menganggap bahwa kedatangan RbS itu hanya untuk silaturrahmi saja, makanya diijinkan masuk. Ketua awalnya tidak tahu jika RbS itu tersangkut persoalan hukum dan akhirnya ketua tahu saat RbS itu menceritakan persoalan hukum yang sedang dihadapinya,” terang Yusdistira menjelaskan.
Lantas, bagaimana sikap Ketua PN? Menurutnya, Ketua PN tidak menanggapi terkait persoalan hukum yang dihadapi RbS. Bahkan, Ketua PN mengatakan hal tersebut bukan wewenang pengadilan untuk menanggapinya, karena ranah hukumnya masih dipenyidikan.
“Ketua mengatakan pada yang bersangkutan bahwa ketua tidak memiliki kewenangan membicarakan persoalan yang dihadapi RbS karena masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polres Kukar. Dan jika perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan, barulah bisa ditanggapi melalui pembuktian saat persidangan,” terangnya lagi sembari mempersilahkan Beritakaltim.com untuk mengawasi jalannya persidangan jika berkas tersangka RbS tersebut telah dilimpahkan ke PN dan disidangkan.#pul