TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Berkas laporan kasus dugaan mark up anggaran pada proyek jalan Kelekat-Tabang dinyatakan hilang oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)? Badan Pengawas Nasional Wilayah (BPNW) Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya ketika berkunjung ke markas Kejagung RI di Jakarta pada 10 Desember 2014 lalu.
“Sekitar dua hari atau tepatnya tanggal 09-10 Desember 2014 lalu kami ke Jakarta untuk mempertanyakan kembali surat laporan kami itu ke pihak Kejagung RI, nah sampai disana kami berencana untuk bertemu pihak penyidik Pidsus Kejagung, namun gagal dan kami diarahkan kebagian lain,” tutur Sandri.M.Armand selaku Direktur/Koordinator ICI Kaltim pada Beritakaltim.com, Minggu (04/01/2015).
Setelah menemui staf dibagian umum lanjutnya, pihak ICI Kaltim pun ditanya terkait keperluan hingga kemudian pencarian berkas laporan pun dilakukan namun diduga bekras laporan ICI tersebut sudah tidak berada di Kejagung RI.
“Kami ditanya soal keperluan, saya bilang bahwa pihak ICI meminta laporan perkembangan soal pemeriksaan dugaan kasus proyek Kelakat-Tabang yang kami laporkan, karena pihak Kejagung tidak pernah menyampaikan perkembangan itu hingga kami berinisiatif langsung mendatangi Kejagung. Kemudian, pihak Kejagung mencari berkas laporan kami itu. Nah, dari pagi kami disana sampai pukul 18.35 wib (sore) atau sekitar 7 jam pencairan berkas laporan kami tersebut tapi tidak kunjung ditemukan dan akhirnya dinyatakan tidak ada. Kami jelas kaget, kok bisa tidak ada berkas laporan kami itu, padahal nomor surat dan nomor registrasi laporan yang diberikan Kejagung itu ada dan sangat mudah mencari jika ada nomor registrasi berkas laporan,” tegasnya.
Menurutnya, pihak Kejagung pun menyarankan agar ICI Kaltim kembali membuat laporan resmi kembali dan agar laporan tersebut langsung ditujukan pada bagian Direktur Penyidik Kejagung RI.
“Kami diminta buat laporan resmi lagi dan diminta agar tujuan suratnya langsung ke Direktur Penyidik Kejagung. Tapi kami tolak, kalau kami membuat surat lagi, maka sama saja kami menutupi dugaan perbuatan lalai oknum-oknum di Kejagung RI. Karena yang jelas, laporan kami itu sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejagung termasuk pemanggilan beberapa orang Kukar yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjalanan panjang proyek jalan Kelekat-Tabang ini. Artinya perkara itu sudah jalan, kok bisa-bisanya kami diminta bikin laporan resmi lagi!” tegasnya berapi-api.
Armand begitu pria asal Sulawesi ini akrab disapa mengatakan terkait dugaan hilangnya laporan ICI Kaltim tersebut, pihaknya akan segera melapor ke Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan/Jamwas.
“Kami akan segera lapor ke Jamwas dalam waktu dekat ini, keadaan seperti ini tidak bisa didiamkan, karena jika didiamkan maka bisa jadi dugaan korupsi/mark up anggaran pada proyek jalan Kelekat-Tabang yang sudah menelan dana APBD Kukar lebih dari Rp 1 triliun itu benar-benar hilang,” tutupnya.#pul
Teks Foto: Berkas yang diserahkan ICI Kaltim dan kemudian mendapat respon pihak Kejaksaan Agung.