SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Yusril masih tergolong remaja karena baru berusia 18 tahun, namun dalam dunia kejahatan sudah tiga kali keluar masuk penjara dan dua kali menjadi penghuni lapas. Keseluruhan hukuman yang diterimanya itu akibat aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya.
Senin (05/01/2015) kemarin, Yusril kembali ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor curian.Di kantor Polresta Samarinda, ia mengaku, modal untuk mencuri hanya kunci T dan sasarannya yakni sepeda motor yang diparkir di depan warnet.
Akan tetapi sebelum beraksi, Yusril terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan dijadikan sasaran. “Saya mengintai dulu selama dua hari sebelum memutuskan untuk mencuri,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Selamet Ramelan menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor dari delapan unit yang sudah dicurinya. Tersangka ini ditangkap di kawasan Jalan Pahlawan saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
“Tersangka ditangkap saat mengendarai motor hasil curiannya,” kata Kompol Selamet di depan sejumlah wartawan Selasa (06/01/2015) siang. #Ahz