TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Kuasa tiga mantan/eks karyawan tambang PT.Prima Laksana Mandiri (PLM) Hendra Gunawan menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga memihak perusahaan. Pasalnya, penolakan perusahaan ketika menyikapi anjuran yang disampaikan Disnakertrans, instansi itu justru mempersilahkan pihak karyawan untuk melaporkan persoalan mereka ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tingkat Provinsi.
“Artinya pihak Disnakertrans ini seolah menyerah setelah menerima surat penolakan perusahaan ketika menyikapi anjuran yang dibuat Disnakertrans tanggal 17 September 2014 dengan nomor surat 567/772/1.5.1/09/2014 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Ir.H.Assobirin, Mediator HI Dinakertrans Drs.H.Waginto,Msi dan Firman Hidayat,SE,Msi,” tuturnya saat berbincang dengan awak Beritakaltim.com, Selasa (06/01/2015).
Hendra menjelaskan, pihak Dianakertrans tanggal 07 Oktober 2014 membuat risalah perselisihan. Dalam risalah tersebut menurutnya tidak menemukan titik terang bahkan sikap Disnakertrans tidak sedikitpun berpihak pada pekerja.
“Risalah penyelesaian perselisihan yang dibuat Disnakertrans tanggal 07 Oktober 2014 lalu seolah- olah hanya menjelaskan atau menceritakan rangkaian proses mediasi dan bahkan sikap Disnakertrans tidak jelas. Karena ketika saya tanya perkembangannya, pihak Disnakertrans Kukar malah mengajurkan kami membawa persoalan ini ke PHI tinggkat I (Provinsi). Aneh sekali, jika aturan dan Undang-Undang (UU) yang jadi dasar, kenapa persoalan mantan karyawan tambang ini tidak bisa diselesaikan oleh Disnakertrans Kukar? kok malah menyuruh kami ke PHI provinsi,” tegasnya.
Terkait sikap perusahaan lanjutnya, sangat tidak mencerminkan ketaatan terhadap aturan hukum di Indonesia yakni yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Perusahaan mengatakan bahwa PHK diberlakukan untuk efesiensi dengan alasan terjadi penurunan produksi sehingga PHK dilakukan. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 sudah jelas diatur bagaimana aturan PHK termasuk pembayaran pesangon. Hal itu juga sudah dituangkan dalam anjuran dari Disnakertrans Kukar. Tapi perusahaan (PT.PLM) menolak dan hanya memberikan uang berdasar kebijakan perusahaan yang jelas-jelas tidak sesuai aturan. Sama saja PT.PLM tidak mengindahkan bahwa diduga mengacuhkan
UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dipertegas lagi dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2010,” jelasnya.
Pihaknya tambah Hendra, sejak Senin (05/01) kemarin telah menyurati beberapa element penegak hukum termasuk pihak legislatif dan eksekutif bahkan turut pula ditujukan ke Bupati Kukar agar dapat mengetahui persoalan tersebut dan berharap dapat titik terang terkait nasib tiga eks karyawan PT.PLM.
“Kami sudah bersurat, baik ke penegak hukum, DPRD, Pemkab bahkan Bupati juga kami layangkan surat agar semua mengetahui persoalan ini. Kami juga meminta DPRD Kukar untuk segera turun tangan membantu nasib karyawan perusahaan yang diperlakukan semena-mena oleh perusahaan. Khusus untuk Disnakertrans juga kami minta agar menjawab surat kami dalam waktu 14 hari terhitung diterimanya surat,” tegasnya menutup perbincangan.#pul