TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Selasa (06/01/2015) lalu, sidang perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan yang menyeret anggota DPRD Kukar Robert Siburian digelar. Pasca ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pun dimulai, tiga (3) saksi dari pihak perusahaan yakni PT.Jembayan Muara Bara (JMB) dihadirkan di tengah persidangan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 11.45 wita tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudistira Adhi,N,SH,MH didampingi A.Shuhel.N.SH,MH dan Hari Prabowo,SH,MH selaku Hakim Anggota serta Panitera Pengganti (PP) Hendra,SH. Turut hadir dari pihak JPU serta terdakwa Robert Siburian, sedangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa terlihat diwakilkan oleh dua anggota PH diantaranya Moses Adil Ompusunggu dan Benny P.Lumbantoruan.
Tiga saksi dari pihak perusahaan yang dihadirkan dipersidangan tersebut diantaranya Jimmy, Hendri.K dan Dwi. Ketiga saksi tersebut secara bergiliran menjawab pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU hingga pertanyaan dari PH terdakwa.
Dalam keterangannya dipersidangan, saksi Jimmy yang diketahui berposisi sebagai legal standing perusahaan mengatakan bahwa dirinya bersama saksi Dwi sempat melakukan verifikasi surat sertifikat lahan milik terdakwa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar hal tersebut dilakukan terkait proses gantirugi lahan warga. Hingga lanjutnya, pihak BPN pun memberikan keterangan bahwa surat sertifikat lahan seluas 1 ha yang dimiliki terdakwa tersebut tidak terdaftar di BPN.
“BPN Kukar menerangkan bahwa sertifikat Nomor AU 484778 atas nama Selamet Bagio, tidak terdaftar di BPN Kukar,” tutur saksi menceritakan.
Kemudian giliran saksi Dwi dimintai keterangan. Saksi Dwi mengatakan bahwa dirinya kala itu sedang memproses pembebasan lahan diwilayah L2 atau tepatnya di Desa Mulawarman, Tenggarong Seberang, sedangkan terdakwa kala itu menurut saksi masih berposisi Kepala Desa (Kades) Mulawarman.
“Saya bertugas mengurus pembebasan lahan saat itu, kemudian saya bertemu pak Robert yang masih jadi Kades Mulawarman. Pak Robert bilang bahwa dia punya lahan yang juga masuk areal perusahaan dan saya bilang bahwa kalau surat-suratnya lengkap, silahkan diajukan. Kemudian saya meminta Henrik untuk mengambil surat-surat atau bukti kepemilikan lahanya pak Robert yang akan diajukan gantirugi,” turut saksi Dwi.
Saksi Dwi tak menampik jika dirinya bersama saksi Jimmy sempat melakukan verifikasi surat sertifikat terdakawa ke BPK Kukar.
“Saya dan pak Jimmy sempat ke BPN KUkar untuk Verifikasi sertifikat, termasuk sertifikat yang diajukan pak Robert atas nama Selamet Bagio. BPN Kukar menyatakan bahwa sertifikat Nomor AU 484778 itu palsu,” terangnya saksi lagi.
Sedangkan saksi Hendrik.K menjelaskan bahwa dirinya diperintah oleh saksi Dwi untuk mengambil surat-surat atau dokument kepemilikan lahan yang diajukan terdakwa untuk proses gantirugi.
“Saya mengambil dokument atau surat-surat lahan dari pak Robert, yang saya terima waktu itu ada 4 surat lahan yang sudah bersertifitat dan tiga (3) surat lahan dalam bentuk SPPL dan SKT. Dari surat lahan yang sudah bersertifikat itu, salah satunya surat lahan yang dipersoalan saat ini,’ terang saksi Hendrik.
Dalam keterangan para saksi tersebut, juga diungkapkan bahwa pihak perusahaan telah menggelontorkan dana sekitar Rp 4 milyar lebih pada terdakwa guna pembebasan lahan milik terdakwa. Namun tidak semua pengajuan terdakwa dapat dibayar oleh perusahaan lantaran lahan yang diajukan terdakwa untuk dibebaskan tersebut masih ada yang diduga tumpang tindih dan tidak terdaftar di BPN.#pul