SAMARINDA,BERITAKALTARA.com- Lama tak terdengar kabarnya, Anggota DPRD Kaltim Ismail kembali mengingatkan Pemprov Kaltim untuk tetap memperjuangkan enclave pada pemerintah pusat terkait status lahan Taman Nasional Kutai (TBK) di Desa Singa Geweh, Kabupaten Kutai Timur.
Telah lama diketahui, status lahan itu menghambat berbagai pembangunan, termasuk salah satunya pembangunan jalan utama.
Warga sudah lama bermukim di daerah itu, memang sudah diusulkan enclave-nya ke pemerintah pusat namun belum semua disetujui.
Pemprov Kaltim jangan hanya menunda pembangunan karena alasan lahan. Pemprov harus berjuang ke pemerintah pusat agar status
lahannya memungkinan untuk dibangun jalan utama,” kata Ismail,
politikus Nasdem asal Daerah Pemilihan V Bontang, Kutai Timur dan Berau ini.
Terkait usulan enclave, menurut Ismail telah diusulkan sejak 2012 lalu. Saat ini sudah ada 7.800 hektare lahan TNK yang di-enclave-kan atas persetujuan pemerintah pusat dan DPR. Persetujuan itu kini tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
Awalnya, Pemkab Kutim mengusulkan enclave seluas 24.000 Ha. Lalu ada pula usulan dari tim terpadu sekitar 17.000 Ha. Hanya saja dari semua usulan itu, yang disetujui pusat hanya 7.800 Ha.
“Daerah tentu lebih tahu kondisinya, mana-mana saja yang mendesak untuk di-enclave. Pemerintah pusat semestinya dapat memahami tersebut agar pembangunan dapat dilakukan,” sebutnya.
Tak hanya Desa Singa Geweh, penetapan enclave sangat dinanti-nanti masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu pembangunan.
Pembangunan yang dibutuhkan masyarakat terpaksa tak dilaksanakan akibat tersandung status lahan yang berada di Kawasan TNK.
“Pada sisi lain kawasan tersebut telah dipadati penduduk. Ada berbagai sarana dan fasilitas umum yang didanai dari APBD,
namun pembangunan jalan utama terhambat akibat status lahan yang masuk Kawasan Taman Nasional Kutai. Pemprov Kaltim harus support perjuangan enclave ini ke pusat, ” tegas Ismail. (adv/lia/dhi/oke)
Teks foto: is