BeritaKaltim.Co

JATAM Gugat Keterbukaan Informasi Tambang di Kukar dan Bulungan

demo tambang mautSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- JATAM Kaltim optimistis memenangkan gugatan tentang Keterbukaan Informasi tambang melawan Kukar dan Bulungan.
Sidang sengketa Informasi tambang antara JATAM Kaltim melawan Dinas Pertambangan Kukar dan Bulungan akan berlangsung di kantor KIP Kaltim Jl Basuki Rahmad, Samarinda, besok, 14 Januari 2014.

Sebagai Pemohon Informasi Publik adalah JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Kalimantan Timur melalui Muh Jamil dan Stefanus Doni selaku Devisi Hukum dan Advokasi Jatam Kaltim. Keduanya akan hadir dipersidangan berdasarkan Surat Panggilan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan timur Nomor: 0013/PA-KIP/I/2015.
Sidang akan diselenggarakan di Sekretariat Komisi Informasi Prov. Kaltim L.2 berturut turut pada pukul, 09.30 dan 10.30 wita.

Berdasarkan UU KIP, Sidang Adjukasi Nonlitigasi adalah upaya hukum lanjutan setelah upaya mediasi para pihak yang bersengkata dinyatakan tidak berhasil. Ini persis seperti tercantum dalam Pasal 42 UU KIP.

Disebutkan dalam pasal itu, penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

Muhammad Jamil dari JATAM Kaltim menyatakan, pihaknya telah berulang kali bersengketa dengan badan publik di Bulungan dan Kukar. Jatam melihat badan publik yang ada dalam hal ini ‘Distamben’ tidak memiliki Itikad baik untuk melakukan terbuka dan transparan kepada publik (masyarakat banyak). Badan Publik itu patut diduga selama ini lemah dalam pengarsipan dokumen/data.

Padahal sudah jelas dalam UU KIP dikatakan ayat (1) dan ayat (2) menyatakan; Pertama, badan publik wajib untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan. Hal kedua, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Jamil menambahkan bahwa slogan pemerintah/badan publik “Bangun Sinergitas untuk Kaltim Maju 2018” bagaimana mungkin hal tersebut bisa terwujud kalau akses warga terhadap informasi saja masih sangat terbatas.

Tidak akan terwujud yang namanya kemajuan dan sinergitas ketika kran terhadap akses Informasi Publik tidak dibuka terlebih dahulu oleh pemerintah, agar warga dapat mengetahui apa pekerjaan pemerintah selama ini. “Karena jika tidak, hal ini membuat kita curiga jangan-jangan ada indikasi pemerintah/badan publik akan bekerja semena-mena mereka dengan cara menutup akses Informasi Publik,” tuturnya.

Patut diduga juga, upaya menutup akses informasi merupakan cara mereka (Pemerintah/badan publik) untuk menghindari kontrol langsung oleh publik, dalam hal ini warga. Padahal dalam UU KIP dan UUD 1945 akses terhadap informasi merupakan salah satu hak dasar warga negara. Jika badan publik yang ada menutup informasi publik ini sama halnya hak dasar warga negara terhadap akses Informasi telah dirampas.

Stefanus Doni dari JATAM Kaltim juga mengingatkan bahwa Distamben Kukar agar tak menyembunyikan data tambang, apalagi dalam sidang terakhir, sidang dengan agenda pembuktian, Distamben Kukar ternyata tak mampu membuktikan bahwa data IUP adalah data rahasia. “Sebaliknya semua aturan menyebutkan bahwa IUP adalah dokumen terbuka. Menyembunyikan data tambang Kukar membuat publik curiga seolah melindungi kepentingan tertentu,” ujar Stefanus.#rilis JATAM

 

Teks foto: Demonsrtasi aktivis JATAM soal kolam maut yang merengut nyawa, beberapa waktu lalu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.