SAMARINDA,BERITAKALTIM.com Setelah mendapatkan data dan penjelasan dari Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, Biro Perlengkapan, dan Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya terkait dengan permintaan penghapusan aset Pemprov di lahan eks Lamin Indah sebagai penambahan penyertaaan modal kepada Perusda MBS, Senin (12/1), Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan kajian sebelum mengambil kesimpulan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan, rapat dengar pendapat soal ini adalah langkah awal sebelum pihaknya sampai kepada kesimpulan. Oleh sebab itu data dan berbagai informasi yang diberikan oleh pihak pemerintah dan Perusda MBS masih akan dikaji.
“Terkait dengan penyertaan modal kepada MBS bukan perkara mudah. Sebab seperti diketahui masyarakat permasalahan ini masih menjadi polemik karena ada yang mendukung dan sebaliknya. Sebab itu diperlkhan kehati-hatian,” kata Edy di sela-sela rapat. Ia didampingi Wakil Ketua Ali Hamdi, Sekretaris Muspandi, dan anggota Suterisno Toha, Muhammad Samsun, Andhika Hasan, dan Wibowo Handoko.
Dijelaskan Edy, mekanisme persetujuan dan penyertaan modal masih cukup panjang, mengingat setelah kajian maka timbul kesimpulan berbentuk rekomendasi kepada ketua DPRD. Lalu akan dibawa ke rapat paripurna untuk meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Pada dasarnya apapun program yang berkaitan dengan kepentingan peningkatan pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat luas maka dewan mendukung. Akan tetapi banyak pertimbangan yang perlu menjadi perhatian,” ucap Edy.
Dalam hearing Dirut Perusda MBS Sabri Ramdhany menyampaikan kronologis rencana permintaan penghapusan aset lahan untuk Trans Studio, yakni pada 3 November 2008 pihaknya mengajukan permohonan penyertaan modal berupa lahan eks Lamin Indah Samarinda kepada Gubernur Kaltim. Kemudian, pada 7-8 Mei 2009 Pemprov Kaltim menerbitkan iklan pengumuman pada media Kaltim Post dan Tribun Kaltim mengenai penawaran kerjasama terhadap lahan dimaksud.
Sabri menambahkan 5 Januari 2012 Perusda MBS mengajukan kembali permohonan penyertaan modal berupa lahan eks Lamin Indah Samarinda kepada Gubernur Kaltim, lalu pada tanggal 20 bulan yang sama telah dilakukan rapat antara Perusda MBS dengan Chairman/CEO Corpora Chairul Tanjung di Bandung.
“21 Februari 2012 bertempat di Jakarta telah dibuat dan ditandatangani MoU antara Perusda MBS dan PT Trans Corpora tentang kerjasama pemanfaatan lahan eks Lamin Indah yang disaksikan oleh Gubernur Kaltim dan Chairul Tanjung. Kemudian Agustus tahun yang sama, Perusda MBS mengajukan proposal usulan pemanfaatan lahan dimaksud untuk dijadikan Trans Studio,”ungkap Sabri.
Pada 18 Maret 2014 kata Sabri Gubernur Kaltim telah menyampaikan kepada ketua dewan tentang permohonan persetujuan DPRD Kaltim tentang pemindahtanganan barang milik daerah berupa lahan eks Lamin Indah Samarinda untuk penyertaan modal, “Kemudian pada 2014 Gubernur dengan Chairul Tanjung menyetujui agar lahan eks Lamin Indah yang tadinya untuk Trans Studio saja berubah menjadi untuk hotel, mal dan Trans Studio. Jadi yang ditunggu saat ini adalah persetujuan dari DPRD agar semua bisa diproses dan yang penting adalah akan banyak menjadi sumber pendapat daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutur Sabri. (adv/bar/oke)
Teks foto: 13openTK