YOGYAKARTA– Demi mengoptimalkan kerja Badan Musyawarah DPRD Kaltim, dipimpin Rama Alexandre Asia, sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Banmus melakukan studi banding ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/1).
Rombongan Kaltim diterima Ketua DPRD Yogyakarta Indra Agung Laksana dan Wakil Ketua Arief Noor Hartanto. Pertemuan pun membahas pola kerja Badan Musyawarah di DPRD DI Yogyakarta dalam melaksanakan tiga fungsi dewan, yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.
“Sebagai jantung penggerak kerja DPRD Kaltim dalam melaksanakan tugas kedewanan tentu diharapkan dapat optimal menghasilkan produk-produk agar fungsi kedewanan dapat berjalan dengan baik. Tentang bagaimana pola kerjanya, pola kebijakan maupun pola mengatur jadwalnya itu yang perlu kita sharing di sini,” kata Rama Asia.
Mantan bupati Kubar itu didampingi sejumlah Anggota Banmus, di antaranya Mursidi Muslim, Ahmad, Rusianto, Gunawarman, Safuad, Rita Artaty Barito, Siti Qomariah, Muhammad Samsun, dan Ahmad Rosyidi.
Menurut Arief Noor Hartanto, selain penjadwalan menyesuaikan tugas dan fungsi dewan. Tentu kaitannya salah satunya dengan Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dicontohkan Arief, seperti Badan Anggaran maka alat kelengkapan yang bersangkutan perlu mencermati lebih dulu target-target yang harus dicapai. Demikian pula dengan alat kelengkapan lainnya. “Pelaksanaannya benar-benar selektif. Dasarnya apa yang menjadi prioritas DPRD sama dengan KUA PPAS. Ini sebagai pegangan bersama, walaupun pada pelaksanaannya ada bias yang terjadi,” ungkap Arief.
Selain itu, mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, Banmus juga berdasarkan RPJMD yang telah ditetapkan. Sementara fungsi pengawasan, dilakukan secara selektif pula.
Daya dukung yang diberikan sesuai fungsi dari alat kelengkapan dewan, seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah diberi ruang untuk berkonsultasi.
“Pengawasan dilakukan seperti pendampingan mitra-mitra kerja komisi. Selain itu pelaksanaan yang selektif juga dilakukan dalam penjadwalan rapat-rapat kerja baik itu rapat komisi, rapat badan alat kelengkapan dewan, rapat fraksi, paripurna semuanya telah diatur penjadwalannya. Namun untuk penjadwalan ulang kegiatan yang dianggap penting dan telah paripurnakan maka tidak diparipurnakan ulang, cukup rekomendasi dari Banmus,” terang Arief.
Menaggapi hal itu tersebut, Anggota DPRD Kaltim Rita Barito dan Siti Qomariah menyambut baik dan positif. “Pola penetapannya sudah bagus, seperti penataan pada kegiatan-kegiatan dewan yang penjadwalannya benar-benar ditata rapi,” kata Rita. (adv/lia/oke)
Teks foto: banmus