SAMARINDA-BERITAKALTIM.COM- M Risky Reggiananta, 20 tahun, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya sendiri bernama Taty Heriyati warga Perum Grand Taman Sari cluster Ambalat C16 No 15 Samarinda.
Dalam laporannya pelaku disebut mencuri sejumlah harta milik Taty senilai hampir Rp 350 juta. Harta tersebut berupa televisi, AC dan sejumlah surat berharga termasuk sertifikat tanah yang disimpan dalam lemari.
Menurut Taty peristiwa pencurian yang dilakukan anak kandungnya tersebut terjadi saat dirinya tengah berada di luar daerah.
“Saat kejadian saya masih berada di Jakarta,” kata Taty saat melapor di Mapolresta Samariinda.
Untuk mengungkap kasus ini, unit Reskrim langsung memburu pelaku yang akhirnya ditangkap di kawasan Lempake bersama barang bukti yang disembunyikan pelaku di sebuah rumah yang diduga rumah kontrakan.
“Ya begitu menerima laporan kita langsung bergerak cepat dan alhamdulllah pelaku berhasil kita amankan di daerah Lempake Samarinda bersama barang bukti yang disembunyikan di sebuah rumah yang diduga rumah kontarakan pelaku,” kata Kompol Slamet Ramelan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Sampai sekarang pelaku masih diperiksa intensif guna mengungkap motif pencurian yang dilakukannya. #Ahz
Teks Foto: Kompol Slamet Ramelan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.