TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Para penegak hukum, khususnya para Jaksa di Kejari Tenggarong, dicurigai sedang berada dalam posisi serba salah antara kewajiban menegakkan hukum dan ‘perkawanan’ dengan mantan anggota DPRD Kukar, terkait lambannya proses eksekusi terpidana kasus korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005-2006 yang menyeret sekitar 32 legislator periode itu.
Ditambah lagi adanya perbedaan vonis kasasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas sejumlah terpidana, padahal kasusnya sama, menjadi pemicu ragu-ragunya jaksa menjalankan putusan MA.
Sebut saja terpidana Saiful Aduar, Marwan,Sp, Sudarto dan sejumlah terpidana lainnya yang hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi oleh Kejari Kukar.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Investigation (ICI) Perwakilan Wilayah Kaltim mengatakan dalam perkara dana operasional dewan tersebut menjadi kondisi yang sulit bagi eksekutor (Kejari) lantaran terjadi perbedaan vonis dalam kasus yang sama.
“Saya fikir, kondisinya bukan lagi pertarungan antara eksekutor dengan terpidana, tapi justru pertarungan itu malah terjadi dalam diri eksekutor (Kejari) itu sendiri. Karena disatu sisi, eksekutor ini harus menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan disisi lain jiwa sosial eksekutor sebagai seorang manusia, karena melihat bahwa diduga ada yang salah dalam vonis kasus itu, kenapa dalam kasus yang sama kok terjadi vonis berbeda. Kita semua pun pasti heran terkait vonis dalam perkara ini,” tutur Direktur ICI Kaltim, Sandri.M.Armand pada Beritakaltim.com, Selasa (20/01/2015).
Namun demikian lanjutnya, para terpidana pun sudah sempat diberikan waktu oleh pihak Kejari untuk pengajuan Peninjauan Kembali atau PK sebelum diproses eksekusi dan sebagai warga negara yang baik, saat ini seharusnya para terpidana juga wajib mematuhi aturan hukum yang ada dinegara ini.
“Saya yakin beberapa waktu lalu Kejari sudah memberikan toleransi pada para terpidana untuk mengajukan PK. Artinya Kejari Kukar sudah mempertaruhkan nama insitusinya untuk memberikan kesempatan pada semua terpidana untuk mengajukan PK sebelum dieksekusi, padahal aturan hukum menyatakan pengajuan PK itu tidak mempengaruhi proses eksekusi. Dapat diartikan lagi bahwa pihak Kejari sedang menggunakan jiwa sosial mereka, istilahnya “kasihan” karena para terpidana ini masih berupaya mencari keadilan terkait kasus sama vonis beda itu. Tapi jangan sampai toleransi yang diberikan Kejari malah dijadikan kesempatan oleh para terpidana, ini justru akan merusak citra
penegakan hukum kita,” terangnya sembari berharap agar pada terpidana kasus dana operasional yang diduga lari dari proses eksekusi itu setidaknya segera menyerahkan diri, hal tersebut demi kebaikan semua pihak dan proses PK tetap dapat diajukan meskipun terpidana berada dalam sel tahanan.#pul
=====================================================================
Phoro Berita 2 : Sandri.M.Armand