BeritaKaltim.Co

Kalah Gugatan, NCR Anggap Belum Final

bandara smaarinda baruSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- PT Nuansa Cipta Realtindo (NCR), eks kontraktor Bandara Samarinda Baru (BSB) tampaknya masih belum terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Direktur Utama (Dirut) NCR Iswanto Sunaryo mengatakan, putusan PN tersebut belum lah final. Pihaknya masih akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni banding ke pengadilan hukum di atasnya dari PN Jaktim itu.

“Kami belum kalah, kami masih akan melanjutkan proses hukum selanjutnya. Saya sudah bicara dengan lawyer saya, ini masih bisa diproses lagi. Jadi ya tunggu saja nanti bagaimana proses yang kami maksudkan itu,” kata Iswanto, kemarin.

Menurutnya, kalah dan menang dalam proses hukum itu adalah hal yang biasa. Sepertinya halnya NCR yang mampu memenangkan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PN Samarinda hingga mampu menang di kasasi Mahkamah Agung (MA). Karenanya proses hukum itu akan terus berlanjut. Dari gugatan ini, NCR menang dan pemerintah yang kalah wajib membayar senilai Rp 137,5 miliar.

“Intinya belum selesai. Ini negara hukum, ada proses-proses hukum yang harus dilalui. Kalau sudah inkrah, nah itu baru keputusan hukum yang harus kita taati,” ujarnya dengan tegas.

Untuk diketahui, NCR dengan lawyernya Yusril Ihza Mahendra kalah di PN Jaktim. NCR menggugat Pemprov bersama lima kontraktor pembangunan sisi darat BSB, karena melakukan pembangunan sementara NCR merasa masih sebagai kontraktor yang sah. NCR menggugat senilai Rp 1 triliun, sejak Agustus 2013 silam. Pada putusan Januari 2015 ini, hakim rupanya berpihak kepada Pemprov yang akhirnya memutuskan menolak gugatan NCR tersebut. #mkd

 

Teks foto: Proyek Bandara Samarinda Baru yang jadi masalah. (ist)

Leave A Reply

Your email address will not be published.