SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM. Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Ahmad Djainuri, Rabu (21/1) melakukan MoU Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Sebagaimana yang tertuang yaitu sepakat bekerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tentang peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur,” kata Sekwan Achmadi saat hadir dalam penandatangan didampingi Kepala Bagian Humas Eka Wahyuni, Kepala Bagian Persidangan Agus Hari Kesuma dan Kasubag Hukum dan Perundang-Undangan Laela Ernawati.
Kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi, bantuan, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Sebelumnya kerjasama serupa juga telah dilakukan antara Sekretariat DPRD Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dicontohkan oleh Sekwan, dasar kerjasama yang dilakukan sesuai dasar aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu guna memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim dalam tugas dan fungsinya seperti penyelenggaraan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan memfasilitasi tugas-tugas DPRD Kaltim. Dengan kerja sama ini diharapkan pula adanya komunikasi yang baik seperti konsultasi, hearing dan bimbingan dalam bentuk pertimbangan hukum kepada Sekretariat DPRD Kaltim. (adv/lia/oke)
Teks foto: Achmadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan