BeritaKaltim.Co

DPRD Kukar Setujui 14 Raperda Jadi Perda

salehuddin ketuas dprd kukarTENGGARONG,BERITAKALTIM.com- 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tampaknya dapat persetujuan serta dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kukar. Hal itu terlihat ketika seluruh fraksi membacakan Pandangan Umum (PU)-nya pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Selasa (20/01/2015) di gedung paripurna DPRD Kukar.

Rapat paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.sos.S,fil tersebut setidaknya membahas perubahan atas sejumlah Perda dan beberapa diantaranya terkait perubahan Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Badan Pemerintahan Desa (BPD). Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Serta beberapa Perubahan maupun Raperda baru yang akan disahkan menjadi Perda seperti Raperda Retribusi Daerah.

Salah satu fraksi di DPRD Kukar yang membacakan PU yakni Fraksi PDI-Perjuangan, dalam PU-nya yang dibacakan anggota DPRD Kukar Fraksi PDI-P, Ahmad Yani mengatakan bahwa 14 buah Raperda memang layak dan mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda.

“14 buah Raperda saat ini erat kaitannya dengan roda pemerintahan didesa yang terkait kepastian hukum, sumber PAD, hajat hidup orang banyak dengan tujuan untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini menurutnya harus mampu menjawab tantangan peningkatan produktifitas daerah, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta menjadi alat untuk memerangi kemiskinan, kebodohan.

“Nantinya pengesahan Raperda menjadi Perda ini bukan hanya sekedar mengejar prestasi dan prestise semata, namun Perda tersebut harus lah memberikan kemaslahatan bagi rakyat Kukar,” tutupnya.#Adv/pul

 

Teks foto: Salehuddin, Ketua DPRD Kukar dalam perjalanan ke hulu Sungai Mahakam. (ist)

Leave A Reply

Your email address will not be published.