BeritaKaltim.Co

Tidak Punya Izin, Indomaret Jalan Patin Tenggarong Disegel

indomaret disegelTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Sebuah toko modern (Indomaret) di Jalan Patin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2015) siang disegel oleh Petugas Satpol PP. Toko itu nekat beroperasi walaupun tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Penyegalan itu sempat menarik perhatian warga di sekitar area tersebut.

Meski sempat beradu argumen dengan petugas, namun kepala Toko mencoba menunjukkan izin gangguan atau HO, tetapi bukan Izin Usaha Toko modern (IUTM) seperti disyaratkan untuk membuka sebuah toko modern. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Penegak Perda dan Penindakan (PPDP) Satpol PP dan Linmas Kukar, Muhammad Rifani dan langsung menyegel toko tersebut.

Dalam keterangannya Muhammad Rifani mengatakan, penyegelan atau penghentian operasi sementara Indomaret di Jalan Patin sebagai tindak lanjut dari tindakan yang diambil sebelumnya, yakni dimana telah menegur Indomaret agar mengurus IUTM terlebih dahulu sebelum beroperasi. Pihaknya mengklaim sudah melayangkan surat teguran pada tanggal 20 Desember 2014 lalu kepada Indomaret untuk segera mengurus IUTM terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Rifani menambahkan, Toko Modern (Indomaret) di Jl Patin itu tidak memenuhi persyaratan yang ada. Pasalnya ada dua Toko modern lainnya yang berdiri, yang jaraknya kurang dari 1 KM, yakni Alfa Midi di Jalan Pesut dan Eramart di Jl KH A Muchsin, Tenggarong.

Ia juga menegaskan, Pendirian Toko Modern (Indomaret) Jl Patin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara itu, tidak memenuhi persyaratan, yang tercantum di dalam Perda 06/2012, jarak antar Pasar Modern dengan pasar modern lainnya minimal 1 KM, sementara yang ada itu tidak sampai dari batas tersebut.

Sementara dari keterangan warga bernama Doni mengatakan, dengan adanya Toko Modern (Indomaret) akan mengganggu dan melumpuhkan usaha kecil para warga yang berjualan di sekitar area tersebut. Selain itu, warga juga menolak keberadaan toko itu. Warga tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan beroperasinya Toko Modern (Indomaret)tersebut.#fai83

Leave A Reply

Your email address will not be published.