SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Tujuh orang komplotan pelaku pengedar sabu di Samarinda, berhasil di bekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Para pelaku ini dibekuk ditempat terpisah sejak 17 Januari hingga 30 Januari 2015.
“Para pelaku ini berhasil kita amankan di tempat terpisah sejak 13 Januari hingga 30 Januari 2015,” kata Kompol M Daud, Kasi Penyidik dan penindakan BNNP Kaltim mengawali Press Rilis, Senin (02/02/2015) siang.
Dari tujuh pelaku ini terbagi empat kelompok yakni kelompok Purwono Bin Katiman yang diamankan di kawasan Jalan Biawan Gang 5 Samarinda Ilir dengan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu seberat 5 gram. Pelaku diamankan pada tanggal 13 Januari 2015, sekitar pukul 15.30 wita. Sehari kemudian petugas kembali berhasil mengamankan Wahyul di kawasan Makroman.
Penangkapan paling mengejutkan terjadi saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Gatot Subroto Gang Mesjid. Di rumah milik Fery tersebut, transaksi narkoba menggunakan metode perusahaan. Sebab, untuk mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu pembeli atau pengguna narkoba harus membelinya melalui seorang karyawan yang dibayar 100 ribu per hari. Bahkan petugas sempat kesulitan menerobos rumah tersebut lantaran seluruh sisi bangunan dipasangi kamera pengintai (CCTV).
“Di rumah ini kita sempat kesulitan melakukan penangkapan lantaran seluruh sudut rumah dipasangi kamera cctv. Sementara untuk bisa bertransaksi setiap pelanggan harus membelinya lewat seorang karyawan yang digaji 100 ribu perhari,” terang M Daud menjelaskan kronologis penangkapan di rumah Ferry.
Dari rumah ini, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing Fery selaku Bandar dan pemilik rumah, Totok pembeli dan Yulianti berperan sebagai karyawan yang melayani pembeli narkoba. Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 8,2 juta dan 31 unit telepon genggam berbagai tipe dan merk.
Sementara dua pelaku lain yang ikut diamankan yakni Hendra Wijaya dan Aulia Rahman. Namun kedua pelaku ini dipastikan tidak akan diproses secara hukum namun akan diserahkan ke Balai Rehabilitasi lantaran keduanya hanya sebagai pecandu dan tidak ditemukan barang bukti.
“Kedua pelaku yang terakhir ini tidak akan kita proses secara hukum namun akan kita serahkan ke BNN untuk direhab karena posisinya hanya pecandu,” tambah M Daud.
Sementara lima tersangka lainnya kini terancam pasal 112 (2), 114 (2) 132 UU RI tentang narkoba dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling
berat 20 tahun dan atau denda sebesar Rp. 1 miliar. #Ahz