TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruamg pemeriksaan, kini Kepolisian Resor Kutai Kartanegara menetapkan Nahkoda kapal KM. Rina Amelia, yakni Faturohman (44) sebagai tersangka, dalam peristiwa tenggelamnya kapal, Rabu 4 Februari 2015, pukul 02.15 Wita dini hari, di perairan Sungai Mahakam Tenggarong.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ida Bagus mengatakan, penetapan nahkoda kapal sebagai tersangka dikarenakan melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan dijerat pasal 323 (1), (2) dan (3), dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu juga nahkoda berlayar tidak memiliki izin dari Syahbandar.
Saat ditemui di ruang pemeriksaan, Faturohman (44) mengatakan, kejadian ini merupakan kali kedua yang menimpa KM Rina Amelia tenggelam. Ia menuturkan beberapa tahun sebelumnya kapal yang ia bawa juga pernah karam akibat air sungai surut. Namun kapal dalam keadaan bertambat di dermaga dan tidak ada korban jiwa.
Selain itu Faturohman (44) juga meminta maaf kepada keluarga korban yang hingga sekarang masih belum ditemukan, dan ia juga mengaku bersalah dan menyesal dengan peristiwa tersebut.#fai83