BeritaKaltim.Co

Enam Pelaku Narkoba Ditangkap di Samboja Kukar

tangkapan narkoba SambojaTENGGARONG,BERITAKALTIM.COM- Dalam sehari, Rabu (4/2/2015), Kepolisian Sektor Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil membekuk enam pelaku narkotika di dua tempat berbeda dalam dua kasus berbeda pula.

Dalam keterangannya, Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kapolsek Samboja AKP M Lutfi Armanza, mengatakan, tersangka Y (38) dan G (45) ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis double l (LL) atau pil koplo sebanyak 28.719 butir, sedangkan empat tersangka S (30), R (30), A (32) dan I (24) ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sabu sebanyak 24,6 gram. “Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Samboja beserta barang buktinya,” terang Kapolsek.

Para tersangka semuanya warga Samboja, hanya satu pelaku berinisial I (24) warga Balikpapan. Menurut Kapolsek, penangkapan terjadi berkat adanya laporan masyarakat, yang resah sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah hukum Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Adanya informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pengembangan di lapangan,” kata Kapolsek Samboja, Jumat (6/2/2015).

Dalam operasi penangkapan tersangka Y, kata Kapolsek, sempat terjadi kejar mengejar yang kemudian membuat tersangka menyerah. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 28 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam 26 plastik dan 1 kotak rokok. Puluhan ribu pil koplo itu disimpan di dalam kamar tersangka.

Lutfi menambahkan, usai mengintrogasi Y, kemudian polisi memburu satu pelaku lagi, yang tenggarai rekan bisnis Y. Dan akhirnya petugas menangkap G beserta barang bukti 719 butir pil koplo. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan. Dalam hal itu kedua tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sementara di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Samboja kembali menangkap dua pelaku narkoba yang sedang berpesta sabu yakni S dan R. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kosan yang berada di KM 45, Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja.
“Ketika mau kami tangkap, kedua pelaku itu sempat berusaha kabur tapi berhasil ditangkap di luar. Dari tangan mereka, kami mengamankan 1 set bong dari botol minuman dan sabu-sabu yang menempel di pipetnya,” kata Kapolsek Samboja.

Tertangkapnya S dan R, Petugas kembali melakukan pengembangan, dan akhirnya kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial I. Pria yang diketehaui tinggal di Jalan Gunung Belukus, RT 27, Kelurahan Teritip Balikpapan. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menyuruh S dan R, lewat handphone dengan berpura-pura memesan barang. “I pun dengan cepat mengantarkan barang tersebut, dan pelaku pun kami tangkap di Jalan Balikpapan – Handil II, Kelurahan Margomulyo, Samboja. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 3 poket sabu berisikan 2,5 gram sabu,” terang Kapolsek Samboja
Barang dari tangan I itu diperolehnya dari A, bandar asal Samboja. A sudah menjadi TO (Target Operasi) Polsek Samboja selama dua bulan. A ditangkap di rumahnya di RT 1, Kelurahan Solok Api Laut, Samboja, setelah tertangkapnya I.
Dari tangan A inilah, anggota polisi mengamankan 7 poket sabu dengan berat 22 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku dalam kamar yang tertanam di bawah lantai ditutupi dengan keramik. Atas bukti-bukti itu ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek, dan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.#fai83

Leave A Reply

Your email address will not be published.