SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Tak hanya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak bisa memenuhi permintaan revisi kebijakan kenaikan anggaran perjalanan dinas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga turut menolak permintaan DPRD Kaltim tersebut. Disambangi oleh rombongan Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (5/2) kemarin di Jakarta, Kemendagri beralasan, revisi itu masih akan dipertimbangkan lagi mengingat semuanya sudah dilaksanakan.
Anggota Komisi I Jahidin yang turut dalam rombongan menginformasikan, Kemendagri diwakili Kasubdit anggaran Horas Marit Panjaitan menyebutkan, permintaan kenaikan anggaran perjalanan dinas itu tidak hanya dilakukan Kaltim, namun sudah banyak daerah lain mendatangi Kemendagri, dan kesemuanya dijawab masih akan dipertimbangkan lagi.
“Sebenarnya tidak ditolak, Kemendagri masih akan mempertimbangkannya lagi. Mungkin setelah kami masih akan ada daerah lain lagi yang akan datang meminta hal yang sama, karena kebijakan sama rata anggaran perjalanan dinas Rp 530 ribu itu cukup menyulitkan dan menjadi kendala bagi semua pejabat, tak terkecuali
anggota DPRD,” kata politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim ini.
DPRD Kaltim ujarnya, meminta Kemendagri sebagai yang mengeluarkan kebijakan pemberlakuan anggaran perjalanan dinas baru itu untuk mengembalikan kebijakannya yang lama yakni setiap pejabat mendapatkan Rp 1,7 juta. “Kami tidak muluk-muluk permintaan kami. Ini juga demi kelancaran tugas kita semua. Kemendagri kami minta kemarin itu kembalikan ke Permendagri lama saja Rp 1,7 juta, kami pikir itu sudah cukup. Kalau dikurangi seperti sekarang, sungguh sudah sangat menyiksa kami. Ketika merasa tersiksa, tentu pekerjaan menjadi terhambat,” tambahnya. #mkd