TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM-Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus dua pelaku pencuarian dengan pemberatan (Curat) yang lebih dikenal dengan spesialis pembobol rumah, Minggu 8 Februari 2015, pukul 01.00 wita. Kedua tersangka merupakan residivis atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Dan Petugas menangkap kedua tersangka saat asyik berpesta.
Penangkapan tersangka berkat adanya laporan salah seorang warga Tenggarong, yang merupakan korban dari pencurian di perumahan Kota Raja Resident Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Adanya informasi itu petugas langsung begerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya petugas berhasil meringkus dan mengamankan tersangka bernama Barsi (39) bersama rekannya Arbani (32), disalah satu tempat hiburan di wilayah Samarinda Seberang.
Diketahui kedua pelaku Basri (39) dan Arbani (32) merupakan warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dan kini keduanya harus berurusan dengan hukum serta menjalani pemeriksaan sebelum mendekam di terali jeruji besi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah handphone yakni black berry serta Samsung Galaxy, satu unit sepeda motor, sejumlah uang tunai, jam tangan, satu unit latpot merk Toshiba dan Camera Poket.
Atas bukti-bukti itu Basri dan Arbani langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun. #fai83