BeritaKaltim.Co

Permen No. 1/2015 Rugikan Nelayan Kaltim

antarafoto-KepitingTambak100611-2SAMARINDA – Kebijakan baru bidang perikanan lewat Permen Nomor 1/2015 tentang pembatasan penangkapan kepiting dan lobster, dinilai tidak rasional dan sangat tidak pro rakyat. Hal ini mendapat kritikan pedas berbagai kalangan. Khusus di Kaltim, tepatnya di Berau, Larangan nelayan menangkap kepiting dengan ukuran berat dibawah 150 gram, justru memangkas pendapatan nelayan yang merupakan profesi mayoritas. Faktanya, kepiting dengan ukuran diatas batasan itu, sangatlah sulit didapatkan. Anggota DPRD Kaltim, Sutrisno Thoha mengatakan kekecewaannya mengenai terkait kebijakan itu. Kebijakan tersebut jelas memberatkan nelayan mengais rezeki. Terlihat jelas dengan banyaknya aksi demonstrasi digelar, seperti yang dilakukan didepan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu. “Mendapatkan kepiting dengan ukuran diatas 150 gram, sudah sangat memberatkan para nelayan. Ditambah lagi tingkat kesulitannya yang tinggi,” katanya. Anggota Komisi II ini mengatakan, perlu peninjauan mendalam terkait kebijakan yang dikeluarkan pusat. Seharusnya kebijakan apapun, harus memperdulikan rakyat. Termasuk yang berprofesi sebagai nelayan. Lebih jauh, legislator partai Gerindra ini akan segera melakukan pembahasan yang kemudian akan dibawa keagenda rapat pada Komisi II. Persoalan ini tentunya akan menjadi sorotan. Kalimantan sendiri sangat terkenal dengan potensi kepitingnya, menteri harusnya melihat dan lebih mempertimbangkan kebijakan itu. “Saya berharap menteri kelautan dan perikanan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak membebankan rakyat, khususnya Kaltim. Jangan sampai kebijakan baru yang dikeluarkan pusat ini dapat menggoyangkan lini perikanan kaltim,” tutupnya. (adv/rid/dhi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.