NUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Pemuda yang bekerja kuli bangunan, Ms, 20 tahun, warga Jalan Tanjung Nunukan dibekuk polisi, setelah dua hari berhasil membawa lari mantan pacarnya, seorang pelajar sederajat SMU di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Dalam keterangannya, Ms mengaku cinta mati sehingga kata putus yang sempat diucapkan Lili (bukan nama asli, red), 15 tahun, tak membuatnya putus asa untuk terus membujuk pujaan hatinya agar mau kembali. Kesempatan membujuk Lili datang pada hari Senin (02/02/2015). Saat Lili pulang sekolah bersama rekannya, Ms mencegat di tengah jalan dan membujuknya agar mau bersamanya.
Sejak saat itu, Lili sudah tidak pernah pulang ke rumah. Orang tua Lili yang panik mengaku kesulitan menghubungi anaknya sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nunukan Kota.
Kepolisian Sektor Nunukan Kota yang menerima laporan orang tua Lili terus melacak keberadaan siswi tersebut melalui GPS handphone yang kebetulan aktif.
Beberapa anggota kepolisian juga berupaya membujuk Lili agar pulang ke rumah karena orangtuanya kuatir.
Hari kedua pelarian remaja itu, bujukan anggota polisi berhasil mempengaruhi Lili untuk pulang ke rumahnya di Binusan. Kepala Kepolisian Sektor Nunukan AKP Syahrir Bajeng mengatakan, pacarnya yang mengantar Lili berhasil diamankan oleh kepolisian saat bersembunyi di semak agak jauh dari rumah Lili.
”Kita bekuk Ms di semak, tidak jauh dari rumah Lili. Saat itu Ms mengantar Lili menggunakan angkot, dia turun agak jauh dari rumah pacarnya,” ujarnya.
Selama pelarian, MS pindah dari rumah kost satu ke rumah kost lainnya. Dari pengakuan Ms selama pelarian, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya itu. Ms mengaku melarikan Lili karena sudah cinta mati.
Hubungan mereka sempat putus, namun Ms berhasil membujuk Lili untuk kabur bersamanya. Namun orang tua Lili tidak terima anaknya diperlakukan Ms meminta kepolisian memproses kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Ms saat ini mendekam di sel tahan Kepolisian Sektor Nunukan Kota. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman human 15 tahun. ”Orang tua perempuan ini keberatan anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya melapor kepada kami. Kita akan menjerat dengan undang undang perlindungan anak mengingat korban ini masih berumur 15 tahun,” ujar Syahrir Bajeng. #adhima soekotjo