BeritaKaltim.Co

Pj Gubernur Teken Kerjasama dengan Kanwil BPN Kaltim

TANJUNG SELOR,BERITAKALTIM.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim. Penandatanganan kerja sama dilakukan Penjabat Gubernur Dr H Irianto Lambrie dan Kepala Kanwil BPN Kaltim Teddy Setiadi pada Selasa (10/2) lalu.
Kerja sama dengan BPN ini untuk menjalin dan mengadakan kesepakatan bersama dalam penyelenggaraan program Pemprov Kaltara di bidang pertanahan. Selain itu, juga memberikan prioritas pelayanan dalam rangka mempercepat pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah pemerintah provinsi.
Dengan begitu, kerja sama yang dijalin selama 5 tahun ini akan memberikan kepastian hukum berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dan melaksanakan tertib administrasi berupa tanah.
Irianto menyampaikan, salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan pemerintah adalah peningkatan tertib administrasi pertanahan. “Program ini merupakan upaya untuk memperoleh legalitas hukum tanah, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang merupakan hak dari pemerintah. Sehingga nantinya konflik di bidang pertanahan dapat dihindari,” ujarnya, Kamis (12/2).
Karena itulah, lanjutnya, Pemprov Kaltara bersepakat melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN Kaltim dalam penyelenggaraan program di bidang pertanahan. Diharapkan dengan terjalinnya kerja sama, ada prioritas pelayanan untuk mempercepat pengurusan hak dan penerbitan sertifikat.
“Pemerintah provinsi saat ini sedang giat-giatnya membangun. Khusus untuk pembangunan fisik dibutuhkan pemahaman dan sinergitas dengan masyarakat. Misal untuk pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur dibutuhkan dukungan dari masyarakat,” jelasnya.
Apalagi, kata Irianto, urusan pertanahan telah menjadi urusan potensial yang dapat menimbulkan permasalahan sosial maupun dampak lain. Sehingga perlu disikapi dengan membangun kebijakan bidang pertanahan di daerah yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah,” jelas Irianto.
“Juga memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan pengawasan,” sambungnya.
Hal tersebut menurutnya, tertuang dalam pokok-pokok pengadaan tanah. Yakni pemerintah pusat dan daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan pendanaannya yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan nasional dan daerah, rencana strategis dan rencana setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memerlukan tanah.
Disamping itu, pengadaan tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan seluruh stakeholder, memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Irianto juga berpesan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah dapat bersinergi dan berkoordinasi. Juga mengedepankan iktikad baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan tentunya jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum,” pesannya.
Tapi, dirinya juga menekankan agar tidak takut jika terlibat dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum. “Tidak perlu takut dan menghindar. Itu sudah menjadi risiko jabatan, tapi sepanjang kita punya iktikad baik, saya yakin Allah melindungi,” tandasnya. (Humasprov)

Leave A Reply

Your email address will not be published.