BeritaKaltim.Co

Polres Kukar Musnahkan Sabu Seberat 58,7 Gram

pemusnahan Narkotika kukarTENGGARONG, BERITA KALTIM.COM- Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 58,7 gram, Rabu (11/2/2015) pagi. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Petugas Lapas Klas II-B Tenggarong dan keenam tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Mukti Juharsa, melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Suwarno mengatakan, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Pasal 87 UU No. 35 tahun 2009. Mengingat status barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari Jaksa Penuntut Umum untuk dimusnahkan.

Suwarno menambahkan, pemusnahan sabu itu, merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika bulan Januari 2015. Yang diamankan dari enam tersangka yakni, Ahmad J (1,21 gram), Robert Harmoni (0,62 gram), Jimmy (12,5 gram), Amirudin (31,13 gram), Bardin Uha (4,47 gram) dan Suryanto alias Anton (8,78 gram).

Berlangsung di ruang Satresnarkoba Mapolres Kutai Kartanegara Lantai 3, sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh penyidik Satresnarkoba, tersangka dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum serta Petugas Lapas Klas II-B Tenggarong.#fai83

 

Teks foto: Pemusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapanm di Polres Kukar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.