SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur Karangpaci rangka membahas kode etik, tata beracara dan hal-hal lain yang dianggap perlu, Kamis (12/2). Rapat dipimpin Ketua BK Ali Hamdi.
“Tata beracara menjadi acuan kerja kami dalam mendisplinkan anggota dewan jika melakukan sebuah pelanggaran. Dalam tata tertib sudah sangat jelas, termasuk hadir dalam rapat-rapat dan hadir dalam kegiatan DPRD. Tata beracara ini adalah guiden, termasuk kode etik yang akan dibahas oleh pansus,” kata Ali Hamdi dalam rapat yang dihadiri anggota BK Sutrisno Thoha, Veridiana Huraq Wang dan tenaga ahli Ndan Imang, Muhammad Amshar serta staf Rachmad Sofyan.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Ali Hamdi, Badan Kehormatan mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan tata tertib untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dewan.
Karena itu Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota sebagai terlapor untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pemanggilan secara sah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Apabila dalam pemanggilan sebanyak tiga kali itu terlapor tidak mengindahkannya, Badan Kehormatan dapat melakukan pemanggilan paksa dengan menyampaikan surat ke fraksi dan partai anggota DPRD terlapor,” tegasnya.
Lanjut Ali Hamdi, selaku Ketua Badan Kehormatan ia mengharapkan, tata beracara dan kode etik yang akan dipansuskan itu, diarahkan untuk meninggikan dan menaikan marwah DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Pembahasan mendalam terkait kode etik dan tata beracara akan dibahas pada rapat Badan Kehormatan dalam waktu dekat ini lebih jauh lagi. Sehingga ke depan disempurnakan pembentukannya.
Selain itu, Badan Kehormatan akan membuat kotak saran atau kotak aduan yang akan diletakkan di Gedung D dan E. Adanya kotak tersebut diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang baik, dan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara tuntas.
“Pengaduan akan segera ditindak lanjuti ketika ada anggota dewan melakukan sebuah pelanggaran. Dalam pengaduan tersebut harus jelas identitas pelapor. Jika tak ada identitas yang jelas, maka pengaduan tersebut tidak akan diproses. Kerahasiaan dalam pengaduan jelas bisa terjamin. Sekali lagi tata beracara ini demi kebaikan bersama untuk menjaga marwah DPRD Provinsi Kaltim,” tutupnya. (adv/rid/oke)
Teks foto: Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur Karangpaci rangka membahas kode etik