SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Gamalis menilai ketiadaan peraturan gubernur sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang CSR (Corporate Social Responsibility) membuat perda tersebut terkesan mandul.
“Saya banyak menerima informasi dari masyarakat bahwa masih ada dugaan perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dengan baik yang akibatnya pihak dirugikan adalah masyarakat disekitarnya karena itu merupakan kewajiban perusahaan,” kata Gamalis.
Menurutnya, saat ini pemerintah hanya menerima laporan diatas kertas tentang pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat. Padahal, lebih dari itu yang perlu didengarkan pendapatnya adalah masyarakat.
Melalui Pergub CSR, setiap perusahaan tidak lagi sembarangan dalam menetapkan bagaimana program yang hendak dilakukannya kepada masyarakat sebagai tanggungjawab sosial. Artinya sebagaimana dalam Perda dimaksud program perusahaan yang berkaitan dengan CSR harus sesuai dengan program pemerintah daerah.
“Tanpa pergub para instansi terkait sebagai pelaksana nantinya di lapangan akan kurang memahami bagaimana penjabaran dari perda dimaksud terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis,” ujar Gamalis.
Politikus PPP itu melanjutkan apabila pemerintah tidak kunjung membuat Pergub dimaksud maka Perda tersebut akan sia-sia saja karena selain akan membuat tidak adanya pengawasan di lapangan juga akan membuat pemborosan anggaran daerah.
“Dalam membuat peraturan daerah itu melalui banyak proses panjang yang harus dilalui, mulai dari kajian naskah akademik, hingga konsultasi ke pusat sampai diuji publikan. Belum lagi biaya operasional pemerintah untuk sosialisasi hingga pengawasan, itu kalau dilaksanakan,” kata Gamalis.
Pihaknya, berharap agar pemerintah dapat segera merespon persoalan ini sebab sangat dibutuhkan keberadaanya ditengah-tengah maraknya pertambangan hingga kelapa sawit di Kaltim yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. (adv/bar/oke)
Teks foto: 13gamalis